Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk
kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan
kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
Koperasi Konsumsi
Koperasi Jasa
Koperasi Produksi
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
koperasi pusat – adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Konsumsi
Koperasi Produksi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi
primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip
ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas
subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau
tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan
koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi
koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer,
semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.
Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur
perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan
sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk
menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi
terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan lembaga keuangan lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Sumber lain yang sah
Referensi :
http://ksupointer.com/bentuk-dan-jenis-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar