Minggu, 07 Oktober 2012

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI A. KONSEP KOPERASI KONSEP KOPERASI BARAT Koperasi merupakan organisasi swasta,yang di bentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. a. Unsur-Unsur Positif Konsep Koperasi Barat Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko barsama. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. b. Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya. Ø Promosi kegiatan ekonomi anggota. Ø Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan , pengembangan SDM, pengembanagan keahlian untuk bertindak sebagai wira usahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical. KONSEP KOPERASI SOSIALIS Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis . KOPERASI NEGARA BERKEMBANG Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI 1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi Ø Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian , dan Aliran Koperasi IDEOLOGI SISTEM PEREKONOMIAN ALIRAN KOPERASI Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis Tidak termasuk Liberalismme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth) ALIRAN KOPERASI 1. ALIRAN YARDSTICK Ø Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Ø Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi. Ø Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Ø Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain. 2. ALIRAN SOSIALIS Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia. 3. ALIRAN PERSEMAKMURAN (Commonwealth) Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi “Karangan E.D.damanik” dibagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, Yakni : Cooperative Commonwealth School School of Modified Capitalism / School of Competitive Sector School. The Socialist School. Cooperative Sector School. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI A. Sejarah Lahirnya Koperasi · 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. · 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale (CWS) “ · 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen. · 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze · 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A. Pengertian koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : 1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi. 2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. · Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : - Koperasi adalah perkumpulan orang – orang - Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan - Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai - Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis - Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan - Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang · Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. · Definisi Dooren Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum. · Definisi Hatta Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang. · Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong. · Definisi UU No. 25 / 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan B. Tujuan Koperasi Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945. C. Prinsip – Prinsip koperasi · Prinsip Munkner - Keanggotaan bersifat sukarela - Keanggotaan terbuka - Pengembangan anggota - Identitas sebagai pemilik dan pelanggan - Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis - Koperasi sebagai kumpulan orang – orang - Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi - Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi - Perkumpulan dengan sukarela - Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan - Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi - Pendidikan anggota · Prinsip Rochdale - Pengawasan secara demokratis - Keanggotaan yang terbuka - Bunga atas modal dibatasi - Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota - Penjualan sepenuhnya dengan tunai - Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan - Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota - Netral terhadap politik dan agama. · Prinsip Raiffeisen - Swadaya - Daerah kerja terbatas - SHU untuk cadangan - Tanggung jawab anggota tidak terbatas - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan - Usaha hanya kepada anggota - Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang. · Prinsip Schulze - Swadaya - Daerah kerja tak terbatas - SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota - Tanggung jawab anggota terbatas - Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan - Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota. · Prinsip ICA - Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat. - Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara - Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) - SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing - Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus - Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional. · Prinsip prinsip koperasi di Indonesia Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. sumber :http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/