Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat
diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling
sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu
tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang
kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat
anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah,
maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota
mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama
tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja
tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat
Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga
idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi,
AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan
fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di
bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan
manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada
penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan
kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No.60
Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori
Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Penentuan Jenis Koperasi Sesuai
UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi
Sekunder
Koperasi Primer : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan
–peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
, bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
Diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan
oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan.
REFERENSI:
http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar