Harmonisasi standar akuntansi
harmonisasi sebagai kebalikan dari
standardisasi memilki arti sebuah rekonsiliasi atas berbagai sudut pandang yang
berbeda. Istilah ini lebih bersifat sebagai pendekatan praktis dan
mendamaikan daripada standardisasi, terutama jika standardisasi berarti
prosedur-prosedur yang dimiliki oleh satu negara hendaknya diterapkan oleh
semua negara yang lain. Harmonisasi menjdai suatu bagian yang penting untuk
menghasilkan komunikasi yang lebih baik atas suatu informasi agar dapat
diartikan dan dipahami secara internasional.
Definisi dari harmonisasi tersebut dianggap
lebih realistis dan memiliki kemungkinan lebih besar untuk diterima daripada
standardisasi. Setiap negara asal memiliki kumpulan aturan, filosofi, dan
sasarannya masing-masing di tingkat nasional, yang ditujukan pada perlindungan
atau pengendalian dari sumber-sumber daya nasional.
Manfaat dari harmonisasi
Terdapat bermacam-macam keuntungan dari
harmonisasi.
1.
bagi banyak negara,
belum terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai.
Standar yang diakui secara internasional tidak hanya akan mengurangi biaya
penyiapan untuk negara- negara tersebut melainkan juga memungkinkan mereka
untuk dengan seketika menjadi bagian dari arus utama standar akuntansi yang
berlaku secara internasional.
2.
internasionalisasi
yang berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan
dari negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi
internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar
akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
3.
adanya kebutuhan dari
perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar, mengingat tidak
cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan
pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan
harmonisasi.
Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya
dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi
tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya dengan
pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi
adalah dapat diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga
informasi akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan
mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional.
Dalam hal ingin diperoleh full comparability yang
berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi
internasional. Di sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu
negara, membuat masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di
negara tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar
akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang
belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil
kemungkinan dan kurangfeasible untuk membuat suatu standar
akuntansi internasional yang lengkap dan
komprehensif. Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan
standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi di berbagai
negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan
sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara
(Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai
sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun
mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan
dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang
aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International
Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).
Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah
perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi
perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities
Commissions).
Rekonsiliasi & pengakuan bersama (timbal balik) perbedaan
standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin
digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan
lintas batas: (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut
sebagai “imbalbalik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing
dapat menyusun laporankeuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara
asal, tetapi harus menyediakanrekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang
penting (seperti laba bersih dan ekuitaspemegang saham) di negara asal dan di
negara dimana laporan keuangan dilaporkan.Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS
(SEC).Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal
menerimalaporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip
negara asal.Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan
berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan
asing.
Sejalan dengsn perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap
masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas
Negara.
Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang
berbeda.
- Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibel (kesesuaian) praktek akuntansi
yang berasal dari berbagai negara.
- Harmonisasi
dan Standarisasi
- Komparabilitas.
- Harmonisasi
akuntansi mencakup:
1. Standar akuntansi
(pengukuran dan pengungkapan)
2. Pengungkapan oleh
perusahaan publik tentang penawaran surat berharga dan pencatatan di bursa
efek.
3. Standar audit
Survei Harmonisasi Internasional
1. Keuntungan Harmonisasi
Internasional.
2. Kritik atas Standar
Internasional.
3. Rekonsiliasi dan Pengakuan
Bersama.
4. Penerapan standar
Internasional.
Peristiwa Penting Penentuan Standar Akuntansi Internasional
1959 – Jacob Kraayenhoft, pendiri firma akuntan di Eropa
mendorong dimulainya pembuatan standar akuntansi internasional.
1973 – International Accounting Standard Committee (IASC)
didirikan.
2001 – International Accounting Standard Board (IASB)
menggantikan IASC.
Dan seterusnya
Organisasi Internasional Pendorong Harmonisasi Akuntansi
1. International
Accounting Standard Board (IASB).
2. Komisi
Uni Eropa (EU).
3. Organisasi
International Komisi Pasar Modal (IOSCO).
4. International
Federation of Accountant (IFAC).
5. Kelompok
kerja ahli pemerintah PBB dalam ISAR dan UNTACD.
6. Kelompok
kerja dalam OECD.
Badan Standar Akuntansi Internasional
Tujuan International Accounting Standard Board – IASB (dahulu IASC):
1. Mengembangkan
standar akuntansi global.
2. Mendorong
penggunaan dan penerapan standar.
3. Membawa
konvergensi standar akuntansi nasional dan internasional.
Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
Struktur baru IASB
1. Badan
wali.
2. Dewan
IASB.
3. Dewan
Penasehat Standar.
4. Komite
Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC)
Badan Standar Akuntansi Internasional (Lanjut)
- Pengakuan
dan Dukungan bagi IASB
- Respon
Komisi Pasar Modal AS terhadap IFRS
- Perbandingan
IFRS dan Prinsip Akuntansi Komperhensif Lain
Uni Eropa (EU)
- Direktif
keempat, Ketujuh, dan Kedelapan
- Upaya
Harmonisasi EU
- Pendekatan Baru
EU dan Integrasi Pasar Uang Eropa
- Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
- Federasi
InternaSional Akuntan (IFAC)
- Kelompok
Kerja Antar Pemerintah PBB untuk pakar dalam Standar Internasional
Akuntansi dan Pelaporan (ISAR)
- Organisasi untuk
kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)
PENDEKATAN BARU UNI EROPA DALAM INTEGRASI PASAR UANG EROPA
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar
keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan
mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal
bagi:
· Perolehan modal dalam tingkat EU;
· Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar
surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
· Mencapai satu set standar akuntansi tunggal
untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan
akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah
laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi
profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum
(audit wajib).
Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil?
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis
terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh
Negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif
ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta
neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus
pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat
dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang
berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia
lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga
menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar
internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk
masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala
internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang
baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh
perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan
asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun
konsolidais sesuai dengan IFRS.
Kerjasama Pembangunan RI - UE
Kerjasama pembangunan RI - UE merupakan salah satu pilar utama
hubungan bilateral RI – UE. Perkembangan hubungan Indonesia – UE juga tercermin
dalam fokus kerjasama pembangunan RI – UE yang bersifat recipient driven dan
disesuaikan dengan program pembangunan nasional Indonesia.
UE menggarisbawahi perlunya membangun hubungan baru yang lebih
erat dengan Indonesia melalui peningkatan program kerjasama pembangunan yang
mendukung proses demokrasi, good governance, pembangunan sosial dan ekonomi
berkelanjutan serta mengikis kemiskinan.
Hubungan baik RI – UE ini tercermin dalam kerjasama pembangunan
yang tertuang dalam Country Strategy Paper (CSP) yang memuat
strategi bersama guna menunjang pembangunan nasional. CSP tahun 2002-2006
ditujukan untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan good governance melalui
dukungan terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
CSP 2002-2006 dituangkan dalam National Indicative
Program (NIP) yang terdiri dari program kerjasama dua tahunan. Dalam
NIP 2005-2006, terdapat tiga prioritas kerjasama yaitu pendidikan, penegakan
hukum dan keamanan, kerjasama ekonomi khususnya manajemen pendanaan publik,
dengan nilai proyek sebesar 72 juta Euro.
Sebagai tindak lanjut berakhirnya program CSP perode 2002-2006,
UE telah mengadopsi program CSP periode tahun 2007-2013 yang menitik beratkan
pada sektor pendidikan, perdagangan dan investasi, serta penegakan hukum
dan good governance. Komisoner Hubungan Luar Negeri UE, Ms. Bennita
Ferrero Waldner pada tanggal 15 Mei 2007 telah mengirim surat kepada Menlu RI
bahwa Komisi Eropa telah menyetujui penyusunan CSP 2007-2013 untuk Indonesia
serta Multi-annual Indicative Programme 2007-2010.
Dalam pernyataannya, Ferrero menyatakan bahwa Komisi Eropa akan
meningkatkan bantuan finansial dalam kerjasama pembangunan ini sebesar 494 juta
Euro dalam program CSP 2007-2013 serta 248 juta Euro dalam program Multi-annual
Indicative Programme 2007-2010.
CSP 2007-2013 telah ditandatangani pada kunjungan Presiden
Komisi Eropa Jose Manuel Barroso tanggal 23 Nopember 2007 di Jakarta.
Peran dan Kepentingan Indonesia di UE
UE sebagai bentuk kerjasama regional kawasan Eropa dengan 27
negara anggota, jumlah penduduk 499 juta, GDP 16,8 trilyun euro (28% GDP dunia)
telah menjadi kekuatan utama ekonomi dan politik global. Saat ini UE merupakan
kekuatan dagang terbesar dunia yang menguasai 20% nilai ekspor-impor global.
Negara anggota Uni Eropa terdiri dari Austria, Belgia, Rep.
Ceska, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria,
Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia,
Portugal, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Inggris, Bulgaria dan
Rumania.
Bagi Indonesia, UE masih merupakan pasar penting dan salah satu
sumber penanaman modal asing utama di Indonesia. Perdagangan bilateral kedua
negara pada tahun 2008 mencapai USD 28,20 milyar dan terus menunjukkan
kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun.
UE adalah pasar tujuan ekspor Indonesia yang potensial. UE
merupakan pasar utama terbesar bagi Indonesia setelah Amerika Serikat dan
Jepang. Ekspor Indonesia ke UE pada tahun 2008 tercatat sebesar 15,45 milyar
dollar AS , sedangkan impor Indonesia dari UE pada tahun 2008, tercatat sebesar
US$ 10,5 milyar dollar AS.
Perkembangan hubungan bilateral RI-UE tidak terlepas dari
dinamika perkembang yang terjadi di Uni Eropa (UE) dan Indonesia. UE yang telah
berhasill sebagai a solid regional grouping, terus melaksanakan
konsolidasi melalui proses integrasi di bidang politik dan ekonomi untuk
mencapai ambisinya dalam menyatukan seluruh negara di Eropa di bawah payung UE.
Demikian pula Indonesia yang demokrasi, stabil dan diakui oleh
masyarakat internasional sebagai mitra penting di kawasan, keduanya merupakan
aktor penting yang terus saling mendekat untuk memperkuat kemitraan agar dapat
lebih mampu menanggapi tantangan-tantangan global. Keterkaitan masalah dan
kepentingan antara Indonesia dan UE telah menciptakan suatu common
agenda yang memperkuat hubungan kerjasama bilateral yang saling
menguntungkan. UE menilai Indonesia sebagai negara demokratis dengan penduduk
muslim terbesar di dunia, berpotensi sebagai katalisator stabilitas keamanan
kawasan. UE menilai Indonesia memiliki peranan strategis bagi upaya
pemeliharaan stabilitas dan keamanan di kawasan.
Perhatian UE terhadap perkembangan politik di Indonesia pada
umumnya menyangkut masalah demokrasi, pengelolaan pemerintahan yang baik, dan
penegakan HAM. UE juga menaruh perhatian dan dukungan terhadap upaya Indonesia
dalam memerangi terorisme dan memberikan dukungan terhadap perkembangan yang
terjadi di Indonesia.
Di lain pihak Indonesia melihat UE sebagai suatu kekuatan
ekonomi dan politik global yang dapat menjadi mitra untuk mendukung pencapaian
kepentingan nasional. Peningkatan peran UE baik dalam konteks global maupun
regional merupakan perwujudan dari salah satu tujuan pembentukannya, yaitu
untuk menegaskan peranan Eropa di dunia.
UE yang tetap mempertahankan pendekatan multilateralisme
merupakan mitra penting Indonesia dalam menanggapi isu-isu global. Dalam hal
hubungan eksternal dengan Asia, pada beberapa tahun terakhir UE menunjukkan
ambisinya untuk meningkatkan peran politisnya di kawasan Asia Tenggara melalui
upaya peningkatan kerjasama dengan ASEAN guna menciptakan “an international
order based on effective multilateralism“.
Indonesia dipandang sebagai negara yang mempunyai peranan
strategis bagi upaya memelihara stabilitas dan keamanan di kawasan. Hubungan UE
dengan Indonesia selama ini terjalin dalam kerangka kerjasama EU - ASEAN, ARF
dan ASEM.
Pergantian kepemimpinan yang reformis dan lebih demokratis di
Indonesia disambut baik oleh UE karena lebih membuka kesempatan bagi UE untuk
mengadakan dialog politik dengan Indonesia.
Perhatian UE terhadap perkembangan politik di Indonesia pada
umumnya menyangkut masalah demokrasi dan HAM. Selain itu, berkenaan dengan
munculnya isu terorisme, pihak UE juga menaruh perhatian dan dukungan terhadap
upaya Indonesia dalam memerangi terorisme.
Khusus mengenai masalah keamanan dan separatisme di Aceh, Maluku
dan Papua, sikap UE dan negara-negara anggotanya telah menyatakan dukungan
mereka terhadap NKRI dan mendukung upaya damai melalui dialog.
SOAL
1.
Sebutkan keuntungan dari harmonisasi
internasional. Kecuali :
A.
Kelompok Kerja Ahli antar Pemerintah Perserikatan bangsa-Bangsa
atas standar internasional akuntansi dan pelaporan,bagian dari
konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan
pembangunan
B.
Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak
diseluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan
berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten diseluruh dunia
akan memperbaiki efesisensi alokasi modal
C.
Investor dapat membuat keputusan investasi
yang lebih baik; portfolio akan lebih beragam dan resiko keuangan berkurang
D.
Gagasan terbaik
yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar
global yang berkualitas tinggi
Jawaban A
2.
SEC menyatakan bahwa tiga kondisi harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum
SEC dapat menerima
standar IASB yaitu
A.
Standar harus mencakup bagian inti ketentuan akuntansi
yang menentukan dasar akuntansi yang komprehensif dan secara umumdapat diterima.
B.
Standar harus berkualitas tinggi,
menghasilkan daya banding dantransparansi, serta memberikan pengungkapan penuh.
C.
Standar harus diinvestasikan dan diterapkan dengan ketat
D.
A, B dan C benar
Jawaban D
3.
Terdapat tiga tujuan badan standar akuntansi internasional, seperti dibawah ini. Kecuali :
A.
Standar harus mencakup bagian inti ketentuan akuntansi
yang
menentukan dasar akuntansi yang
komprehensif dan secara umum dapat diterima
B. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut
yang lemah
C. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut
yang ketat
D. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standarakuntansi interna
sional dan standar pelaporan keuangan internasionalkearah solusi berkualitas tinggi
Jawaban A
4.
Misi IFAC adalah
a. Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing
untuk mendorong perkembangan pasar domestic
b. Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard
an pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional
c. untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi denganharmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa
berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum
d. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standarakuntansi internasional dan standar pelaporan keuangan internasionalkearah solusi berkualitas tinggi
Jawaban C
5.
Salah satu tujuan EU
adalah
a. Untuk mencapai integrasi pasar keuangan eropa
b. Untuk mencapai pasar tunggal
c. Untuk memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif
d. Perolehan
modal dalam tingkat EU
Jawaban A