Minggu, 31 Mei 2015

Pelaporan Keuangan


Standar Pelaporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards Board (IASB).
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
            IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
·         Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
·         Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
·         Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001
·         Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
·         Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (bahasa Inggris: Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))

Dalam membuat keputusan sebagaimana dijelaskan pada paragraf 10, pihak manajemen harus merujuk kepada, dan mempertimbangkan kemungkinan penerapan akan, sumber-sumber berikut dalam urutan menurut:
(a) persyaratan dan panduan dalam Standar dan Interpretasi dalam menangani hal serupa dan berhubungan; dan
(b) penjelasan, kriteria pengenalan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan pengeluaran dalam Kerangka Kerja.


Kerangka Kerja.
Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (bahasa Inggris: The Joint Conceptual Framework project) bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.
Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional. Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.

Objektif laporan keuangan
Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.
            Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards selanjutnya disingkat IFRS) telah diadopsi oleh lebih dari 100 negara di dunia ini. Bahkan Ameriksa Serikat yang sudah memiliki Prinsip Akuntansi yang Diterima Umum Amerika Serikat (US GAAP) melalui badan SEC (Securities and Exchange Commission) telah memperbolehkan emiten (penerbit surat berharga) dari luar Amerika untuk mendaftarkan surat berharganya di bursa saham Amerika Serikat dengan menggunakan IFRS tanpa disesuaikan terlebih dahulu dengan US GAAP. Diharapkan setelah tahun 2011, lebih dari 150 negara mengadopsi IFRS. Dengan demikian para professional bidang akuntansi dan keuangan, dosen , guru, para pengguna laporan keuangan lainnya diharapkan dapat memahami dan menerapkan IFRS.

Sejarah dan Penerimaan IFRS di Seluruh Dunia
Tahun 2002, Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) mengadopsi peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham Eropa untuk menerapkan IFRS pada laporan keuangan konsolidasinya. Tahun 2005 IFRS diterapkan ke lebih dari 8.000 perusahaan di 30 negara, termasuk negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia dan Spanyol dan Inggris. Hal ini  menunjukkan telah digantinya standar akuntansi yang berlaku di negara-negara Eropa dengan IFRS dan sekaligus merupakan pencapaian yang besar di dalam sejarah akuntansi internasional. Hingga tahun 2005, IFRS telah menjadi keharusan di banyak negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin. Juga Australia, Hong Kong, Selandia Baru, Filipina dan Singapura telah mengadopsinya. Tiongkok telah mensyaratkan pelaporan keuangan dengan IFRS pada tahun 2007 untuk perusahaan public (emiten). Kanada mengganti pelaporan mereka dengan IFRS pada tahun 2011.
Dewasa ini, IFRS telah digunakan di lebih 100 negara. November 2007, Securities and Exchange Commission AS (SEC) telah menerima IFRS. Ini untuk pertama kalinya standar akuntansi non AS diijinkan untuk digunakan pada perusahaan yang terdaftar pada bursa saham di AS tanpa perlu disesuaikan kepada Statement of Financial Accounting Standard (SFAS) yang dilahirkan oleh Financial Accounting Standard Board (FASB). Paling cepat awal 2014 dilakukan peralihan ke IFRS, setelah IFRS dinilai memuaskan.


Indonesia dan SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan IFRS yang dikeluarkan IASB. Di samping itu, DSAK juga mengeluarkan standar untuk usaha kecil dan SAK tentang syariah. DSAK sendiri telah membuat rencana penerapan IFRS di Indonesia sebagai berikut :
Tahap Adopsi (2008-2010) : adopsi seluruh IFRS ke PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku.
Tahap Persiapan Akhir (2011) : penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan, penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
Tahap Implementasi (2012) : penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap, evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.


Beberapa catatan atas adopsi IFRS dalam PSAK :
1.     Perubahan istilah
        Istilah Lama                                                   Istilah Baru
        - Neraca                                                         - Laporan Posisi Keuangan
        - Laporan Laba Rugi                                     - Laporan Laba Rugi Komprehensif
        - Aktiva                                                           - Aset
        - Kewajiban                                                   - Liabilitas
        - Modal                                                          - Ekuitas
2.     Laporan Arus Kas dengan metode tidak langsung tidak dapat lagi digunakan (hanya digunakan metode langsung)
3.     Pendapatan dan beban lain-lain dihapus. Hanya ada pendapatan komprehensif lain yang meliputi:
(a)   perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud);
(b)   keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan paragraf 94 PSAK 24: Imbalan Kerja;
(c)   keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 11: Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing);
(d)   keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ’tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran);
(e)   Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrument lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran)

 Sumber :

Soal
1.      Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu ?
a.       Internasional Accounting Standards (IAS).
b.      IAI
c.       PSAK
d.      IFRS
Jawaban a
2.      Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh ?
a.       Presiden
b.      Pemerintah
c.       Dpr
d.      Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Jawaban d
3.      penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap, evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif?
a.        Tahap Implementasi (2014)
b.      Tahap Implementasi (2012)
c.       Tahap Implementasi (2013)
d.      Tahap Implementasi (2011)
Jawaban b

4.      Berdasarkan  adopsi IFRS dalam PSAK nama neraca berubah menjadi ?
a.       Balancesheet
b.      Laporan Posisi Keuangan
c.       Laporan perubahan modal
d.      Lap arus kas
Jawaban b

5.      Berdasarkan  adopsi IFRS dalam PSAK Laporan Laba Rugi  berubah menjadi ?                                   
a.       Laporan Laba Rugi Komprehensif
b.      Laporan Laba Rugi tahun berjalan
c.       Laporan Laba Rugi tutup buku
d.      Laporan Laba Rugi sistematis

Jawaban a 

AUDITING



Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi di atas mengandung arti yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis auditing atau pengauditan yang memiliki tujuan berbeda-beda. Adapun kalimat-kalimat kunci dalam definisi auditing di atas adalah sebagai berikut:
1. Proses yang Sistematis
Yaitu mengandung makna sebagai rangkaian langkah atau prosedur yang logis, terencana, dan terorganisasi.
2. Memperoleh dan Menilai Bukti Secara Obyektif
Yaitu mengandung arti bahwa auditor memeriksa dasar­-dasar yang dipakai untuk membuat asersi atau pernyataan oleh manajemen dan melakukan penilaian tanpa sikap memihak.
3. Asersi-asersi tentang Tindakan-tindakan dan Kejadian­kejadian Ekonomi
Yaitu asersi atau pernyataan tentang kejadian ekonomi yang merupakan informasi hasil proses akuntansi yang dibuat oleh individu atau suatu organisasi. Hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun laporan keuangan, yaitu manajemen perusahaan atau pemerintah, untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan, jadi bukan merupakan asersi dari auditor.
4. Tingkat Kesesuaian antara Asersi-asersi dengan Kriteria yang Telah Ditetapkan
Yaitu secara spesifik memberikan alasan mengapa auditor tertarik pada pernyataan atau asersi dan bukti-bukti pendukungnya. Namun agar komunikasi tersebut efisien dan dapat dimengerti dengan bahasa yang sama oleh para pengguna, maka diperlukan suatu kriteria yang disetujui bersama. Dalam audit laporan keuangan, kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat kesesuaian adalah Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
5. Mengkomunikasikan Hasilnya kepada Pihak-pihak yang Berkepentingan
Yaitu kegiatan terakhir dari suatu auditing atau pengauditan adalah menyampaikan temuan-temuan dan hasilnya kepada pengambil keputusan. Hasil dari auditing disebut atestasi atau pernyataan pendapat (opini) mengenai kesesuaiannya antara asersi atau pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Sumber: Auditing Pendekatan Sektor Publik dan Privat, Penulis: Sekar Mayangsari, Puspa Wandanarum, Hal: 7-9.
soal
1.      Suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan adalah pengertian dari ?
a.       Auditing
b.      Audit internasional
c.       Akuntansi internasional
d.      Akuntansi nasional
Jawaban a
2.      IAPI adalah singkatan dari ?
Jawaban b
3.      auditor memeriksa dasar­-dasar yang dipakai untuk membuat asersi atau pernyataan oleh manajemen dan melakukan penilaian tanpa sikap memihak, merupakan pengertian dari ?
a.       sistematis
b.      produktifitas
c.       Memperoleh dan Menilai Bukti Secara Obyektif
d.      Mengkomunikasikan Hasilnya kepada Pihak-pihak yang Berkepentingan
Jawaban c
4.      Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut?
a.       PSAK
b.      IAI
c.       AICPA
d.      GAAS
Jawaban d
5.      (GAAS) yang dikeluarkan oleh ?
b.      IAI
c.       PSAK
d.      IASC
Jawaban a


HARMONISASI AKUNTANSI DAN BADAN INTERNASIONAL


Harmonisasi standar akuntansi
harmonisasi sebagai kebalikan dari standardisasi memilki arti sebuah rekonsiliasi atas berbagai sudut pandang yang berbeda. Istilah ini lebih bersifat sebagai pendekatan praktis dan mendamaikan daripada standardisasi, terutama jika standardisasi berarti prosedur-prosedur yang dimiliki oleh satu negara hendaknya diterapkan oleh semua negara yang lain. Harmonisasi menjdai suatu bagian yang penting untuk menghasilkan komunikasi yang lebih baik atas suatu informasi agar dapat diartikan dan dipahami secara internasional.
Definisi dari harmonisasi tersebut dianggap lebih realistis dan memiliki kemungkinan lebih besar untuk diterima daripada standardisasi. Setiap negara asal memiliki kumpulan aturan, filosofi, dan sasarannya masing-masing di tingkat nasional, yang ditujukan pada perlindungan atau pengendalian dari sumber-sumber daya nasional.
Manfaat dari harmonisasi
Terdapat bermacam-macam keuntungan dari harmonisasi.
1.            bagi banyak negara, belum terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai. Standar yang diakui secara internasional tidak hanya akan mengurangi biaya penyiapan untuk negara- negara tersebut melainkan juga memungkinkan mereka untuk dengan seketika menjadi bagian dari arus utama standar akuntansi yang berlaku secara internasional.
2.            internasionalisasi yang berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan dari negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
3.            adanya kebutuhan dari perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar, mengingat tidak cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan harmonisasi.

Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi juga membawa implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar akuntansi internasional. Di sisi lain, adanya faktor-faktor tertentu yang khusus di suatu negara, membuat masih diperlukannya standar akuntansi nasional yang berlaku di negara tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurangfeasible untuk membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan
komprehensif. Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).

Rekonsiliasi & pengakuan bersama (timbal balik) perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbalbalik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporankeuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakanrekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitaspemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerimalaporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
Sejalan dengsn perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas Negara.
Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.

-      Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibel (kesesuaian) praktek akuntansi yang berasal  dari berbagai negara.
-      Harmonisasi dan Standarisasi
-      Komparabilitas.
-      Harmonisasi akuntansi mencakup:
1.    Standar akuntansi (pengukuran dan pengungkapan)
2.    Pengungkapan oleh perusahaan publik tentang penawaran surat berharga dan pencatatan di bursa efek.
3.   Standar audit
Survei Harmonisasi Internasional
1.   Keuntungan Harmonisasi Internasional.
2.   Kritik atas Standar Internasional.
3.   Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama.
4.   Penerapan standar Internasional.
Peristiwa Penting Penentuan Standar Akuntansi Internasional
1959 – Jacob Kraayenhoft, pendiri firma akuntan di Eropa mendorong dimulainya pembuatan standar akuntansi internasional.
1973 – International Accounting Standard Committee (IASC) didirikan.
2001 – International Accounting Standard Board (IASB) menggantikan IASC.
Dan seterusnya
Organisasi Internasional Pendorong Harmonisasi Akuntansi
1.       International Accounting Standard Board (IASB).
2.       Komisi Uni Eropa (EU).
3.       Organisasi International Komisi Pasar Modal (IOSCO).
4.       International Federation of Accountant (IFAC).
5.       Kelompok kerja ahli pemerintah PBB dalam ISAR dan UNTACD.
6.       Kelompok kerja dalam OECD.

Badan Standar Akuntansi Internasional
Tujuan International Accounting Standard Board – IASB (dahulu IASC):
1.       Mengembangkan standar akuntansi global.
2.       Mendorong penggunaan dan penerapan standar.
3.       Membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan internasional.

Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
Struktur baru IASB
1.       Badan wali.
2.       Dewan IASB.
3.       Dewan Penasehat Standar.
4.       Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC)
Badan Standar Akuntansi Internasional (Lanjut)
-          Pengakuan dan Dukungan bagi IASB
-          Respon Komisi Pasar Modal AS terhadap IFRS
-          Perbandingan IFRS dan Prinsip Akuntansi Komperhensif Lain
Uni Eropa (EU)
-     Direktif keempat, Ketujuh, dan Kedelapan
-     Upaya Harmonisasi EU
-     Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Uang Eropa
-     Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
-      Federasi InternaSional Akuntan (IFAC)
-      Kelompok Kerja Antar Pemerintah PBB untuk pakar dalam Standar Internasional Akuntansi   dan Pelaporan (ISAR)
-    Organisasi untuk kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)

PENDEKATAN BARU UNI EROPA DALAM INTEGRASI PASAR UANG EROPA
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa.
Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
·         Perolehan modal dalam tingkat EU;
·         Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
·         Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.

Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil?
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh Negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Kerjasama Pembangunan RI - UE
Kerjasama pembangunan RI - UE merupakan salah satu pilar utama hubungan bilateral RI – UE. Perkembangan hubungan Indonesia – UE juga tercermin dalam fokus kerjasama pembangunan RI – UE yang bersifat recipient driven dan disesuaikan dengan program pembangunan nasional Indonesia.
UE menggarisbawahi perlunya membangun hubungan baru yang lebih erat dengan Indonesia melalui peningkatan program kerjasama pembangunan yang mendukung proses demokrasi, good governance, pembangunan sosial dan ekonomi berkelanjutan serta mengikis kemiskinan.
Hubungan baik RI – UE ini tercermin dalam kerjasama pembangunan yang tertuang dalam Country Strategy Paper (CSP) yang memuat strategi bersama guna menunjang pembangunan nasional. CSP tahun 2002-2006 ditujukan untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan good governance melalui dukungan terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
CSP 2002-2006 dituangkan dalam National Indicative Program (NIP) yang terdiri dari program kerjasama dua tahunan. Dalam NIP 2005-2006, terdapat tiga prioritas kerjasama yaitu pendidikan, penegakan hukum dan keamanan, kerjasama ekonomi khususnya manajemen pendanaan publik, dengan nilai proyek sebesar 72 juta Euro.
Sebagai tindak lanjut berakhirnya program CSP perode 2002-2006, UE telah mengadopsi program CSP periode tahun 2007-2013 yang menitik beratkan pada sektor pendidikan, perdagangan dan investasi, serta penegakan hukum dan good governance. Komisoner Hubungan Luar Negeri UE, Ms. Bennita Ferrero Waldner pada tanggal 15 Mei 2007 telah mengirim surat kepada Menlu RI bahwa Komisi Eropa telah menyetujui penyusunan CSP 2007-2013 untuk Indonesia serta Multi-annual Indicative Programme 2007-2010.
Dalam pernyataannya, Ferrero menyatakan bahwa Komisi Eropa akan meningkatkan bantuan finansial dalam kerjasama pembangunan ini sebesar 494 juta Euro dalam program CSP 2007-2013 serta 248 juta Euro dalam program Multi-annual Indicative Programme 2007-2010.
CSP 2007-2013 telah ditandatangani pada kunjungan Presiden Komisi Eropa Jose Manuel Barroso tanggal 23 Nopember 2007 di Jakarta.
Peran dan Kepentingan Indonesia di UE
UE sebagai bentuk kerjasama regional kawasan Eropa dengan 27 negara anggota, jumlah penduduk 499 juta, GDP 16,8 trilyun euro (28% GDP dunia) telah menjadi kekuatan utama ekonomi dan politik global. Saat ini UE merupakan kekuatan dagang terbesar dunia yang menguasai 20% nilai ekspor-impor global.
Negara anggota Uni Eropa terdiri dari Austria, Belgia, Rep. Ceska, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Inggris, Bulgaria dan Rumania.
Bagi Indonesia, UE masih merupakan pasar penting dan salah satu sumber penanaman modal asing utama di Indonesia. Perdagangan bilateral kedua negara pada tahun 2008 mencapai USD 28,20 milyar dan terus menunjukkan kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun.
UE adalah pasar tujuan ekspor Indonesia yang potensial. UE merupakan pasar utama terbesar bagi Indonesia setelah Amerika Serikat dan Jepang. Ekspor Indonesia ke UE pada tahun 2008 tercatat sebesar 15,45 milyar dollar AS , sedangkan impor Indonesia dari UE pada tahun 2008, tercatat sebesar US$ 10,5 milyar dollar AS.
Perkembangan hubungan bilateral RI-UE tidak terlepas dari dinamika perkembang yang terjadi di Uni Eropa (UE) dan Indonesia. UE yang telah berhasill sebagai a solid regional grouping, terus melaksanakan konsolidasi melalui proses integrasi di bidang politik dan ekonomi untuk mencapai ambisinya dalam menyatukan seluruh negara di Eropa di bawah payung UE.
Demikian pula Indonesia yang demokrasi, stabil dan diakui oleh masyarakat internasional sebagai mitra penting di kawasan, keduanya merupakan aktor penting yang terus saling mendekat untuk memperkuat kemitraan agar dapat lebih mampu menanggapi tantangan-tantangan global. Keterkaitan masalah dan kepentingan antara Indonesia dan UE telah menciptakan suatu common agenda yang memperkuat hubungan kerjasama bilateral yang saling menguntungkan. UE menilai Indonesia sebagai negara demokratis dengan penduduk muslim terbesar di dunia, berpotensi sebagai katalisator stabilitas keamanan kawasan. UE menilai Indonesia memiliki peranan strategis bagi upaya pemeliharaan stabilitas dan keamanan di kawasan.
Perhatian UE terhadap perkembangan politik di Indonesia pada umumnya menyangkut masalah demokrasi, pengelolaan pemerintahan yang baik, dan penegakan HAM. UE juga menaruh perhatian dan dukungan terhadap upaya Indonesia dalam memerangi terorisme dan memberikan dukungan terhadap perkembangan yang terjadi di Indonesia.
Di lain pihak Indonesia melihat UE sebagai suatu kekuatan ekonomi dan politik global yang dapat menjadi mitra untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional. Peningkatan peran UE baik dalam konteks global maupun regional merupakan perwujudan dari salah satu tujuan pembentukannya, yaitu untuk menegaskan peranan Eropa di dunia.
UE yang tetap mempertahankan pendekatan multilateralisme merupakan mitra penting Indonesia dalam menanggapi isu-isu global. Dalam hal hubungan eksternal dengan Asia, pada beberapa tahun terakhir UE menunjukkan ambisinya untuk meningkatkan peran politisnya di kawasan Asia Tenggara melalui upaya peningkatan kerjasama dengan ASEAN guna menciptakan “an international order based on effective multilateralism“.
Indonesia dipandang sebagai negara yang mempunyai peranan strategis bagi upaya memelihara stabilitas dan keamanan di kawasan. Hubungan UE dengan Indonesia selama ini terjalin dalam kerangka kerjasama EU - ASEAN, ARF dan ASEM.
Pergantian kepemimpinan yang reformis dan lebih demokratis di Indonesia disambut baik oleh UE karena lebih membuka kesempatan bagi UE untuk mengadakan dialog politik dengan Indonesia.
Perhatian UE terhadap perkembangan politik di Indonesia pada umumnya menyangkut masalah demokrasi dan HAM. Selain itu, berkenaan dengan munculnya isu terorisme, pihak UE juga menaruh perhatian dan dukungan terhadap upaya Indonesia dalam memerangi terorisme.
Khusus mengenai masalah keamanan dan separatisme di Aceh, Maluku dan Papua, sikap UE dan negara-negara anggotanya telah menyatakan dukungan mereka terhadap NKRI dan mendukung upaya damai melalui dialog.

SOAL
1.      Sebutkan keuntungan dari harmonisasi internasional. Kecuali :
A.    Kelompok Kerja Ahli antar Pemerintah Perserikatan bangsa-Bangsa atas standar internasional akuntansi dan pelaporan,bagian dari konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan pembangunan  
B.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak diseluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten diseluruh dunia akan memperbaiki efesisensi alokasi modal
C.      Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portfolio akan lebih beragam dan resiko keuangan berkurang
D.     Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat  disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi
Jawaban A
2.      SEC menyatakan bahwa tiga kondisi harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum SEC dapat menerima              standar IASB yaitu
A.       Standar harus mencakup bagian inti ketentuan akuntansi yang menentukan dasar akuntansi yang komprehensif dan secara umumdapat diterima.
B.       Standar harus berkualitas tinggi, menghasilkan daya banding dantransparansi, serta memberikan pengungkapan penuh.
C.       Standar harus diinvestasikan dan diterapkan dengan ketat
D.        A, B dan C benar
Jawaban D

3.      Terdapat tiga tujuan badan standar akuntansi internasional, seperti dibawah ini. Kecuali :
A.    Standar harus mencakup bagian inti ketentuan akuntansi yang
menentukan dasar akuntansi yang komprehensif dan secara umum dapat diterima
B.   Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang lemah
C.   Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat
D.  Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standarakuntansi interna 
      sional dan standar pelaporan keuangan internasionalkearah solusi berkualitas tinggi
Jawaban A
4.      Misi IFAC adalah
a.       Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic
b.      Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional
c.       untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi denganharmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum
d.      Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standarakuntansi internasional dan standar pelaporan keuangan internasionalkearah solusi berkualitas tinggi

Jawaban C
5.      Salah satu tujuan EU adalah
a.       Untuk mencapai integrasi pasar keuangan eropa
b.      Untuk mencapai pasar tunggal
c.       Untuk memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif
d.      Perolehan modal dalam tingkat EU
Jawaban A