Senin, 21 Januari 2013

Peluang Penyalahgunaan Koperasi

Faktor yang mempengaruhi kinerja dan perkembangan koperasi bisa dari internal maupun ekternal koperasi yang dapat bersifat positif ataupun negatif. Dari sisi internal perusahaan, dorongan positif bisa dalam bentuk peran aktif setiap anggotanya daam setiap kegiatan operasi ataupun kinerja pengurus koperasi yang memiliki jiwa kewirausahaan/enterpreneurship yang tinggi, sehingga mampu mengembangkan dan memajukan koperasi yang dijalankannya. Namun demikian hal yang negatif pun seringkali muncul dari sisi internal koperasi seperti halnya keuntungan yang seharusnya ditujukan untuk kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu. Pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran (conflict of interest). Konflik yang berlatar belakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.

Sampai dengan saat ini koperasi masih diberikan perhatian khusus dan diberikan kemudahan dalam berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga seyogyanya para pengurus koperasi seharusnya tidak terlena.
Pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability.

Para pengurus koperasi harus dapat meningkatkan profesionalitas dalam mengemban amanah yang diterima, yakni mengelola koperasi secara terbuka, tidak menutupi pengelolaan koperasi dari anggotanya , mengelola secara sehat, bebas dari penyimpangan, mandiri, berani menolak intervensi bila tidak berhubungan dengan koperasi itu sendiri dan lainnya. Ha-hal di atas mengakibatkan dalam tubuh koperasi akan sangat rentan dengan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.

Penyalahgunaan Koperasi dari prespektif UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Seorang pidana korupsi dapat dijerat dengan UU Republik Indonesia No.31/1999Bab II pasal 3, yang berbunyi :

”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Ini berarti seorang pengurus koperasi pun dapat ditindak, dihukum, dikenakan UU Pemberantasan Tindak Korupsi tersebut, karena koperasi merupakan salah satu korporasi yang berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat dan mengolahnya agar dapat memberikan keuntungan bagi setiap anggotanya.

Contoh Penyalahgunaan Koperasi di Indonesia

Korupsi Koperasi Rp. 4,8 Miliar

http://www.rakyatbanten.com/4-terdakwa-korupsi-koperasi-rp48-miliar-dihukum-3-tahun-penjara

Kasus korupsi yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Warga Desa Harapan Maju – Serang Banten dengan telah mengajukan permohonan bantuan perkuatan permodalan sebesar Rp6,9 miliar, untuk budidaya rumput laut, yang ditujukan kepada Dinas Perindagkop Kabupaten Serang, untuk diteruskan ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil.

Berkat rekomendasi Kepala Dinas Koperasi Menengah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dana tersebut berhasil cair, sebesar Rp4,8 miliar. Namun dana tersebut tidak dipergunakan untuk pengembangan budi daya rumput laut seperti yang diajukan dalam permohonan awal melainkan dipergunakan untuk usaha lain. Bahkan uang bantuan tersebut, dibawa kabur oleh ketua koperasi Harapan Maju sendiri, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar