Minggu, 05 Juli 2015

Akuntansi Internasional - Akuntansi Perpajakan Internasional

Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya.
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
Penentuan biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung. Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.
Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
  • Pendapatan pasif
  • Pendapatan jasa keuangan
  • Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
  • Pendapatan transportasi
  • Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Tipe-tipe pajak
  • Corporate Income Tax, dua pendekatan yang digunakan sistem klasik yaitu pajak dikenakan jika penghasilan sudah diterima dan dicatat subyek pajak. Dan sistem integral yaitu mengeliminasi pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputansi.
  • With Holding Tax, penghasilan yang dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak negara itu, sedang dividen yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak negara tempat perusahaan induk berada.
  • Indirect Tax, pajak tidak langsung dikenal sebagai pajak pertambahan nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak dikenakan pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai didapat dari penghasilan barang dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.
Penghindaran pajak berganda
Permasalahan pengenaan pajak terhadap anak perusahaan di LN adalah kemungkinan terjadi pengenaan pajak ganda yaitu saat penghasilan diakui dikenai pajak negara tersebut dan dikenai pajak negara perusahaan induk saat penghasillan diakui oleh perusahaan induk
Untuk mengurangi risiko kemungkinaan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan diantaranya :
1)  Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan :
  • Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian
  • Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua negara
2)  Metode unilateral atau sepihak
Cara ini ditempuh oleh negara secara sepihak melalui yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda ke dalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi 2, yaitu :
  • Kredit penuh, yakni pembayaran pajak di luar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri
  • Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh.
3)  Metode pembebasan
Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada 2 cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu :
  • Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Artinya penghasilan dari negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak negara domisili. Metode ini disebut juga dengan pembebasan penuh atau full exemption.
  • Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaran pajak berganda internasional
Insentif Pajak
  • Insentif untuk menarik eksportir agar ekspor dapat bersaing di LN
  • Insentif bagi investor asing agar menanamkan modal karena ada keringanan pajak.
  • Insentif lain adalah zero rate namun bukan berarti tak dikenai pajak. Jika sektor telah kompetitif maka tarif dinaikkan.
Soal-soal pilihan ganda besarta jawabannya
1.   Pembayaran pajak di luar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri disebut . . .
A.  Kredit terbatas
B.  Kredit penuh
C.  Kredit manufaktur
D.  Kredit berskala
Jawaban: B
2.   Hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya disebut . .
A.  Pajak internasional
B.  Pajak nasional
C.  Pajak daeah
D.  Pajak bumi dan bangunan
Jawaban: A
3.   Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati . .
A.  Tarif pajak efektif
B.  Kurs mata uang
C.  Keadaan ekonomi Negara
D.  Semua jawaban salah
Jawaban: A
4.  Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut merupakan tujuan dari . . .
A.  Tarif pajak efektif
B.  Kebijakan Perpajakan Internasional
C.  Kredit penuh
D.  Perjanjian bilateral
Jawaban: B
5.  Dibawah ini yang bukan merupakan tipe-tipe pajak adalah . . .
A.  Corporate Income Tax
B.  With Holding Tax
C.  Indirect Tax
D.  Economic tax
Jawaban: D
Daftar pustaka ;
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar