Pengungkapan Laporan Keuangan
A. Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan
dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi
memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang
suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan (Annual Report) media utama
penyampaian informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar
perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi
lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya.
Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis
manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap.
Sehingga dalam laporan tahunan
lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh
perusahaan.
B.
Jenis-Jenis Discloure /
Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan
dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang
ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran
alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost.
Adapun jenis pengungkapan yang
digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
1.
Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan
pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal
ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun
sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari
1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib
adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
2.
Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah
pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Perusahaan akan melakukan
pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa
pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak
ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya,
perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa
pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan
sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.
Dengan adanya pengungkapan
sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan
pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang
diterima secara internasional.
C.
Tujuan dan Manfaat dari disclosure /
pengungkapan laporan keuangan
1.
Tujuan
Perusahaan besar umumnya menjadi
sorotan banyak pihak, baik dari masyarakat secara umum maupun pemerintah,
perusahaan dengan ukuran yang lebih besar relatif lebih diawasi oleh
lembaga-lembaga pemerintah, sehingga mereka berupaya menyajikan pengungkapan
yang lebih baik untuk dapat meminimalisasi tekanan-tekanan pemerintah. Oleh
karena itu, perusahaan besar tersebut dituntut untuk mengungkapkan informasi
yang lebih banyak daripada perusahaan kecil.
Informasi itu sekaligus menjadi
bahan untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal, sehingga
tidak perlu ada tambahan biaya yang besar untuk dapat melakukan pengungkapan
dengan lebih lengkap.
Perusahaan besar berkemungkinan
memperoleh keuntungan-keuntungan dengan mengungkapkan informasi yang memadai
dalam laporan tahunan, misalnya kemudahan untuk memasarkan saham dan kemudahan
memperoleh dana dari pasar modal. Sedangkan perusahaan kecil umumnya sulit
untuk mendapatkan dana dari pasar modal, mengingat pembatasan ukuran aset bila
terjun ke bursa, sehingga perusahaan kecil tidak dapat menikmati keuntungan
dari pengungkapan informasi yang memadai.
Adapun yang menjadi tujuan dari
pengungkapan dinyatakan sebagai berikut :
1. Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan pengukuran yang relevan atas
hal-hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan.
2. Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk memberikan pengukuran yang
bermanfaat.
3. Untuk
memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai resiko
dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
4. Untuk
memberikan informasi penting yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan
untuk melakukan perbandingan dalam satu tahun dan diantara beberapa tahun.
5. Untuk
memberikan informasi mengenai arus kas atau keluar dari masa depan.
6. Untuk
membantu para investor menilai pengembalian dari investasi mereka.
2. Manfaat
Tujuan dari pengungkapan oleh
perusahaan bermanfaat untuk beberapa kepentingan yaitu oleh perusahaan pencari
laba (profit making interpreise) berdasarkan pada tiga kategori kepentingan
yaitu kepentingan perusahaan, kepentingan investor, dan kepentingan nasional.
Adapun penjelasannya sebagai
berikut :
1. Manfaat
bagi kepentingan perusahaan adalah dapat diperoleh biaya modal yang lebih
rendah yang berkaitan dengan berkurangnya resiko informasi bagi investor dan
kreditur. Dengan demikian investor dan kreditor bersedia membeli sekuritas
dengan harga tinggi, akibat dari harga sekuritas yang tinggi tersebut biaya
modal perusahaan menjadi rendah.
2. Bagi
investor pengungkapan bermanfaat untuk mengurangi resiko informasi berupa
pengurangan kesalahan pembuatan keputusan investasi. Sehingga investor menjadi
lebih percaya kepada perusahaan yang memberikan pengungkapan secara lengkap,
akibatnya sekuritas perusahaan menjadi lebih menarik bagi banyak investor dan
harganya akan naik.
3. Bagi
kepentingan Nasional, yaitu berupa adanya biaya modal perusahaan yang rendah
dan berkurangnya risiko informasi yang dihadapi investor. Dengan diperolehnya
biaya modal yang lebih rendah oleh perusahaan, pertumbuhan ekonomi dapat
meningkat, kesempatan kerja meluas, dan pada akhirnya standar kehidupan secara
nasional akan meningkat pula. Dengan berkurangnya resiko informasi yang
dihadapi investor, pasar modal menjadi likuid. Likuiditas pasar modal ini
diperlukan oleh perekonomian nasional karena dapat membantu alokasi modal
secara efektif.
Kesimpulan
Pengungkapan laporan keuangan
dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi
memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang
suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan
Informasi itu sekaligus menjadi
bahan untuk keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal, sehingga
tidak perlu ada tambahan biaya yang besar untuk dapat melakukan pengungkapan
dengan lebih lengkap.
Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) informasi
yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh
perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan
melebihi yang diwajibkan..
Perusahaan akan melakukan
pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa
pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak
ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya,
perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa
pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan
sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.
Pertanyaan :
1.
Sebutkan
Jenis-Jenis disclosure ?
a.
Pengungkapan
wajib
b.
Pengungkapan
sukarela
c.
A
dan b benar
d.
A
dan b salah
2.
Tujuan dari
pengungkapan ?
a. Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan pengukuran yang relevan atas
hal- hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan.
b. Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk memberikan pengukuran yang
bermanfaat.
c. Untuk
memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai resiko
dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
d.
Semua
benar
3.
Sebutkan
Manfaat disclosure bagi
kepentingan perusahaan ?
a.
dapat diperoleh biaya
modal yang lebih rendah yang berkaitan dengan berkurangnya resiko informasi
bagi investor dan kreditur .
b.
dapat diperoleh
kepercayaan bagi pihak luar
c.
dapat keuntungan yang
lebih banyak
d.
semua salah
4.
pengungkapan
informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh
peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan disebut ?
a. Pengungkapan sukarela
a. Pengungkapan sukarela
b.
Pengungkapan
berbayar
c.
Pengungkapan
wajib
d.
Semua
salah
5.
Pengungkapan
wajib diatur dalam ?
a.
Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996
b.
Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1997
c.
Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1998
d.
Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1999
Jawaban
:
1. C
2. D
3. A
4. A
5. A
Sumber : http://www.duniapelajar.com/2012/01/18/pengertian-jenis-dan-manfaat-disclosure-pengungkapan-laporan-keuangan/