Minggu, 07 Oktober 2012

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI A. KONSEP KOPERASI KONSEP KOPERASI BARAT Koperasi merupakan organisasi swasta,yang di bentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. a. Unsur-Unsur Positif Konsep Koperasi Barat Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko barsama. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. b. Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya. Ø Promosi kegiatan ekonomi anggota. Ø Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan , pengembangan SDM, pengembanagan keahlian untuk bertindak sebagai wira usahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical. KONSEP KOPERASI SOSIALIS Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis . KOPERASI NEGARA BERKEMBANG Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI 1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi Ø Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian , dan Aliran Koperasi IDEOLOGI SISTEM PEREKONOMIAN ALIRAN KOPERASI Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis Tidak termasuk Liberalismme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth) ALIRAN KOPERASI 1. ALIRAN YARDSTICK Ø Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Ø Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi. Ø Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Ø Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain. 2. ALIRAN SOSIALIS Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia. 3. ALIRAN PERSEMAKMURAN (Commonwealth) Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi “Karangan E.D.damanik” dibagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, Yakni : Cooperative Commonwealth School School of Modified Capitalism / School of Competitive Sector School. The Socialist School. Cooperative Sector School. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI A. Sejarah Lahirnya Koperasi · 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. · 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale (CWS) “ · 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen. · 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze · 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A. Pengertian koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : 1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi. 2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. · Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : - Koperasi adalah perkumpulan orang – orang - Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan - Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai - Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis - Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan - Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang · Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. · Definisi Dooren Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum. · Definisi Hatta Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang. · Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong. · Definisi UU No. 25 / 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan B. Tujuan Koperasi Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945. C. Prinsip – Prinsip koperasi · Prinsip Munkner - Keanggotaan bersifat sukarela - Keanggotaan terbuka - Pengembangan anggota - Identitas sebagai pemilik dan pelanggan - Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis - Koperasi sebagai kumpulan orang – orang - Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi - Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi - Perkumpulan dengan sukarela - Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan - Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi - Pendidikan anggota · Prinsip Rochdale - Pengawasan secara demokratis - Keanggotaan yang terbuka - Bunga atas modal dibatasi - Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota - Penjualan sepenuhnya dengan tunai - Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan - Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota - Netral terhadap politik dan agama. · Prinsip Raiffeisen - Swadaya - Daerah kerja terbatas - SHU untuk cadangan - Tanggung jawab anggota tidak terbatas - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan - Usaha hanya kepada anggota - Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang. · Prinsip Schulze - Swadaya - Daerah kerja tak terbatas - SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota - Tanggung jawab anggota terbatas - Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan - Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota. · Prinsip ICA - Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat. - Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara - Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) - SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing - Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus - Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional. · Prinsip prinsip koperasi di Indonesia Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. sumber :http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Kamis, 12 April 2012

Without You Lyrics David Guetta

I can't win, I can't reign
I will never win this game
Without you, without you
I am lost, I am vain,
I will never be the same
Without you, without you

I won't run, I won't fly
I will never make it by
Without you, without you
I can't rest, I can't fight
All I need is you and I
Without you

Without you
Oh, oh, oh!
You! You! You!
Without
You! You! You!
Without you

Can't erase, so I'll take blame
But I can't accept that we're estranged
[ From: http://www.metrolyrics.com/without-you-lyrics-david-guetta.html ]
Without you, without you
I can't quit now, this can't be right
I can't take one more sleepless night
Without you, without you

I won't soar, I won't climb
If you're not here, I'm paralyzed
Without you, without you
I can't look, I'm so blind
I lost my heart, I lost my mind
Without you

Without you
Oh, oh, oh!
You! You! You!
Without
You! You! You!
Without you

I am lost, I am vain,
I will never be the same
Without you, without you
Without you

http://www.metrolyrics.com/without-you-lyrics-david-guetta.html

tugas 6

Faktor-faktor Penentu Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor non-ekonomi.

Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.

Sumber daya alam yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).

Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.

Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku.

Perubahan Struktur Ekonomi

Ada beberapa faktor yang menentukan terjadinya perubahan struktur ekonomi antara lain :


- Produktivitas tenaga kerja per sektor secara keseluruhan
- Adanya modernisasi dalam proses peningkatan nilai tambah dari bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi.
- Kreativitas dan penerapan teknologi yang disertai kemampuan untuk memperluas pasar produk/jasa yang dihasilkannya.
- Kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor dan komoditi unggulan
- Ketersediaan infrastruktur yang menentukan kelancaran aliran distribusi barang dan jasa serta mendukung proses produksi.
- Kegairahan masyarakat untuk berwirausaha dan melakukan investasi secara terus-menerus
- Adanya pusat-pusat pertumbuhan baru yang muncul dalam wilayah daerah
- Terbukanya perdagangan luar daerah dan luar negeri melalui ekspor-impor

Struktur perekonomian adalah besar share lapangan usaha terhadap total PDRB baik atas dasar harga yang berlaku maupun harga konstan. Dengan mengetahui struktur perekonomian, maka kita dapat menilai konsentrasi lapangan usaha yang sangat dominan pada suatu daerah. Biasanya terdapat hubungan antara lapangan usaha dan penduduk suatu daerah. Menurut Teori Lewis, perekonomian suatu daerah harus mengalami transformasi struktural dari tradisional ke industri, yang ditunjukkan dengan semakin besarnya kontribusi sektor non pertanian dari waktu ke waktu terhadap total PDRB.

Dalam kaitannya dengan transformasi struktural, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :
Pertama, kenaikan riil share pada sektor primer dapat saja dipahami apabila diikuti dengan peningkatan produktvitas yang ikut membawa dampak positif pada upah rata-rata, khususnya di sektor pertanian.
Kedua, perlu diupayakan peningkatan nilai tambah pada sektor sekunder, yakni industri pengolahan, khususnya industri skala kecil dan menengah yang dibangun dengan basis pertanian. Hal ini mengandung arti bahwa industri yang hendak dikembangkan harus dapat mendorong dan menyerap hasil dari sektor pertanian.
Ketiga, berkenaan dengan sektor tersier, hendaknya pengembangan sektor perdagangan harus terus dikembangkan dalam rangka memperluas pasar pada sektor primer dan sekunder, termasuk perdagangan yang bersifat ekspor (keluar daerah dan ke luar negeri). Sementara perkembangan sektor hotel, restoran harus dipadukan dengan pembangunan pariwisata guna menumbuhkan sektor tersebut dan industri pendukung wisata lainnya, seperti: transportasi, komunikasi, souvenier dan jasa hiburan. Di samping itu, pengembangan sub sektor tersier yang produktif harus terus ditingkatkan, misalnya melalui pembangunan pariwisata yang lebih intensif, transformasi dan revitalisasi sektor informal menjadi sektor formal yang lebih menekankan skill dan pengetahuan.

Sumber :

http://www.seputarforex.com/artikel/forex/lihat.php?id=114&title=pertumbuhan_domestik_bruto_pdbgdp__definisi_dan_kaitan

http://ekonomindo.blogspot.com/2009/04/pertumbuhan-dan-perubahan-struktur.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi

http://www.bimakab.go.id/index.php?pilih=hal&id=34

TUGAS 5

[JAKARTA] Pemerintah membuat enam program untuk rakyat miskin yaitu rumah sangat murah, kendaraan angkutan umum dan listrik murah, air bersih, peningkatan kehidupan nelayan, dan masyarakat pinggir perkotaan.

Siaran pers Seskab baru-baru ini menyebutkan, enam program yang disebut Program Klaster 4 tersebut merupakan pelengkap program lain dalam upaya pemerintah mengurangi kemiskinan.

Pemerintah sebelumnya telah membuat program sejenis yang masuk dalam klaster 1-3. Klaster 1 bersifat bantuan yang antara lain berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Beras bersubsidi atau beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) 15 kg/RTS/bulan dengan harga Rp1.600/kg, program keluarga harapan (PKH) yang diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yaitu setiap RTSM mendapat Rp 600.000-2,2 juta.

Selain itu program klaster 1 yang terkait dengan klaster 4 adalah jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) untuk berobat gratis di Puskesmas dan rumah sakit kelas III milik pemerintah. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk mendukung operasionalisasi fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 100 juta/Puskesmas/tahun, bantuan sosial bagi pengungsi/korban bencana, bantuan penyandang cacat sebesar Rp 300 ribu/bulan; dan bantuan untuk lanjut usia (lansia) telantar Rp 300 ribu/bulan.

Sedangkan klaster 2 berisikan program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat secara ekonomi. Klaster ini diibaratkan sebagai kail karena bersifat memberikan peluang kepada masyarakat miskin berdasarkan potensi dan kemampuan yang mereka miliki.

Dalam klaster 2, pemerintah melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Program ini dilaksanakan oleh 13 Kementerian dan 1 lembaga.

Melalui anggaran ini, setiap kecamatan akan memperoleh dana hingga sekitar Rp3 milliar yang rencananya akan dialokasikan di 6.622 kecamatan. Dengan demikian total anggaran PNPM tahun 2011 mencapai sekitar Rp 10,3 triliun.

Dalam program itu, masyarakat miskin akan menentukan, mengusulkan, dan melaksanakan sendiri proyek-proyek yang dipandang penting dan krusial bagi upaya pengentasan kemiskinan di wilayah mereka. Salah satu komponen terpenting dalam program ini adalah adanya dana bergulir untuk kegiatan usaha.

Program peningkatan keberdayaan ekonomi ini kemudian diperkuat dengan diluncurkannya program kredit usaha rakyat (KUR) yang tergabung dalam klaster 3.

Dalam program KUR, pemerintah menempatkan dana pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai dana penjaminan untuk mempermudah penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan penempatan dana itu, maka UMKM dapat memperoleh KUR dari perbankan hingga sebesar Rp20 juta per debitur tanpa harus memberikan agunan kepada pihak perbankan.

Disalurkan KUR Program KUR disalurkan melalui BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank BTN, dan bank-bank pembangunan daerah yang meliputi Bank DKI, Bank Nagari, Bank Jabar-Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulut, Bank Maluku, dan Bank Papua.

Program KUR juga dikucurkan untuk para TKI dengan kredit maksimal Rp60 juta dan disalurkan juga untuk sektor perkebunan dengan masa kredit hingga 13 tahun. Sejak pertama kali diluncurkan pada akhir 2007 hingga April 2011, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp43,3 triliun untuk sekitar 4,4 juta debitur.

Program klaster 4 merupakan pelengkap dan penguat berbagai program pengurangan kemiskinan yang merupakan program prioritas pemerintah.

Melalui program klaster 4, beban pengeluaran masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah, transportasi, dan energi akan berkurang.

Dengan demikian daya beli mereka akan terangkat dan memberikan mereka peluang yang lebih baik dalam mengakses berbagai peluang ekonomi yang tersedia agar dapat lepas dari jeratan kemiskinan.

Komitmen pemerintah yang besar dalam mengurangi kemiskinan ini merupakan penjabaran dari strategi pemerintah untuk menghasilkan pertumbuhan yang "inclusive," yang berarti pertumbuhan untuk semua secara adil dan merata. [Ant/L-9]


http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/inilah-enam-program-pemerintah-untuk-rakyat-miskin/7216

tugas 4

PENDAPAT MENGENAI PEMBIAYAAN SEKTOR MIKRO DAN PEMBIAYAAN CORPORATE

Pembiayaan Sektor Mikro adalah pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha mikro.
adalah pembiayaan yang langsung diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu. Contohnya seperti bank syahriah yang sistem perbank kan yang dalam konteks pembagian hasil secara islami tanpa memikirkan keuntungan dan kerugian. Karna betul-betul betujuan untuk membantu masyarakat luas dan tujuanya sebagai sosialisasi, dengan begitu dapat mensejahterakan rakyat yang ekonominya kurang dan meringankan beban rakyat. Dengan begitu masyarakat di indonesia tingkat kemiskinanya tidak semakin besar. Dan tugas pemerintahan yaitu memberi kesejahteran kepada rakyat yang membutuhkan.

Pembiayaan Corporate

Didefinisikan sebagai : seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerinyah, karyawan serta para pemegang keppentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
secara meluas dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan yang sudah maju bisnisnya untuk membantu masyarakat dengan memberi bantuan dan membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin agar rakyat yang belum memiliki pekerjaan dapat bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

yang lebih menguntungkan adalah Sektor pembiayaan Mikro
.
Tanya Kenapa ?

Karena Melayani masyarakat berpenghasilan rendah dengan plafon yang sangat fleksibel dari Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,-
(tertera pada UU No. 20 tahun 2008. Pasal 6)
Bentuk agunan (jaminan) yang fleksibel dan melayani jaminan non-tradisional
Dampak psikologis dengan adanya pemberlakuan reward and punishment akan berpengaruh terhadap kepatuhan dan ketaatan serta kedisiplinan pembayaran angsuran.


Tantangan Pembiayaan Sektor Mikro :

1. Adanya yang mengambil keuntungan dari kesulitan orang.
2. Pemerintah kurang memperhatikan rakyat kecil
3. Kurangnya sosialisai antara perintah dan rakyat
* Lembaga Keuangan
– Mampu mengenali karakteristik pasar
– Melakukan cost monitoring
– Produk/jasa market driven
– Keterbatasan sumber dana jangka panjang
Tantangan dalam pembiayaan corporate :
1. Susahnya mendapat keadilan dalam pembagian keuntungan
2. Kurangnya kerja sama antara rakyat dan perusahaan
3. Rendahnya perhatian terhadap rakyat yang sulit mendapatkan pekerjaan.
4. Risiko perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang.
5. Pembentukannya membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
6. Kepemilikannya yang dapat berpindah-pndah secara mudah



http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?submit.x=21&submit.y=23&page=2&qual=high&submitval=prev&fname=%2Fjiunkpe%2Fs1%2Feakt%2F2009%2Fjiunkpe-ns-s1-2009-32404096-11980-gcg_effect-chapter2.pdf

Selasa, 27 Maret 2012

tugas 3 .

PENGANGGURAN
P E M B A H A S A N
A. Penanggulangan Pengangguran di Indonesia

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya. Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.


B. Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP).
Mengingat 70 persen penganggur didominasi oleh kaum muda, maka diperlukan penanganan khusus secara terpadu program aksi penciptaan dan perluasan kesempatan kerja khusus bagi kaum muda oleh semua pihak.
Berdasarkan kondisi diatas perlu dilakukan Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP) dengan mengerahkan semua unsur-unsur dan potensi di tingkat nasional dan daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi serta melaksanakan program penanggulangan pengangguran. Salah satu tolok ukur kebijakan nasional dan regional haruslah keberhasilan dalam perluasan kesempatan kerja atau penurunan pengangguran dan setengah pengangguran.
Gerakan tersebut dicanangkan dalam satu Deklarasi GNPP yang diadakan di Jakarta 29 Juni 2004. Lima orang tokoh dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perwakilan pengusaha, perwakilan perguruan tinggi, menandatangani deklarasi tersebut, merekaadalah Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal; Walikota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Zulkarnaen Karim; Palgunadi; T. Setyawan,ABAC; pengusaha; DR. J.P. Sitanggang, UPN Veteran Jakarta; Bambang Ismawan, Bina Swadaya, LSM; mereka adalah sebagian kecil dari para tokoh yang memandang masalah ketenagakerjaan di Indonesia harus segera ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa.
Menurut para deklarator tersebut, bahwa GNPP ini dimaksudkan untuk membangun kepekaan dan kepedulian seluruh aparatur dari pusat ke daerah, serta masyarakat seluruhnya untuk berupaya mengatasi pengangguran.
Dalam deklarasi itu ditegaskan, bahwa untuk itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebaiknya segera dibentuk Badan Koordinasi Perluasan Kesempatan Kerja.
Kesadaran dan dukungan sebagaimana diwujudkan dalam kesepakatan GNPP tersebut, menunjukan suatu kepedulian dari segenap komponen bangsa terhadap masalah ketenagakerjaan, utamanya upaya penanggulangan pengangguran. Menyadari bahwa upaya penciptaan kesempatan kerja itu bukan semata fungsi dan tanggung jawab Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita semua, pihak pemerintah baik pusat maupun daerah, dunia usaha, maupun dunia pendidikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan kebijakan dan program masing-masing pihak, baik pemerintah maupun swasta harus dikaitkan dengan penciptaan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
Konsepsi.
Sementara itu dalam Raker dengan Komisi VII DPR-RI 11 Pebruari 2004 yang lalu, Menakertrans Jacob Nuwa Wea dalam penjelasannya juga berkesempatan memaparkan konsepsi penanggulangan pengangguran di Indonesia, meliputi keadaan pengangguran dan setengah pengangguran; keadaan angkatan kerja; dan keadaan kesempatan kerja; serta sasaran yang akan dicapai. Dalam konteks ini kiranya paparan tersebut masih relevan untuk diinformasikan.
Dalam salah satu bagian paparannya Menteri menyebutkan, bahwa pembukaan UUD 1945 mengamanatkan: "... untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ...". Selanjutnya secara lebih konkrit pada Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa : " tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan " dan pada Pasal 28 D ayat (2) menyatakan bahwa:" Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Hal ini berarti, bahwa secara konstitusional, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pekerjaan dalam jumlah yang cukup, produktif dan remuneratif. Kedua Pasal UUD 1945 ini perlu menjadi perhatian bahwa upaya-upaya penanganan pengangguran yang telah dilaksanakan selama ini masih belum memenuhi harapan, serta mendorong segera dapat dirumuskan Konsepsi Penanggulangan Pengangguran.
Selanjutnya Menakertrans menyatakan, Depnakertrans dengan mengikut sertakan pihak-pihak terkait sedang menyusun konsepsi penanggulangan pengangguran. Dalam proses penyusunan ini telah dilakukan beberapa kali pembahasan di lingkungan Depnakertrans sendiri, dengan Tripartit secara terbatas (Apindo dan beberapa Serikat Pekerja); dan juga pembahasan dengan beberapa Departemen dan Bappenas. " Memperhatikan kompleksnya permasalahan pengangguran, disadari bahwa penyusunan konsepsi tersebut masih perlu didiskusikan dan dikembangkan lebih lanjut dengan berbagai pihak yang lebih luas, antara lain sangat dibutuhkan masukan dan dukungan sepenuhnya dari Anggotra DPR-RI yang terhormat khususnya Komisi VII; masih memerlukan waktu dan dukungan biaya sehingga pada akhirnya dapat dirumuskan suatu Konsepsi Penanggulangan Pengangguran di Indonesia yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat", tutur Menteri Jacob Nuwa Wea.


C. Solusi Masalah Pengangguran di Indonesia
Sekitar 10 juta penganggur terbuka (open unemployed) dan 31 juta setengah penggangur (underemployed) bukanlah persoalan kecil yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia dewasa ini dan ke depan. Sepuluh juta penganggur terbuka berarti sekitar separo dari penduduk Malaysia.
Penganggur itu berpotensi menimbulkan kerawanan berbagai kriminal dan gejolak sosial, politik dan kemiskinan. Selain itu, pengangguran juga merupakan pemborosan yang luar biasa. Setiap orang harus mengkonsumsi beras, gula, minyak, pakaian, energi listrik, sepatu, jasa dan sebagainya setiap hari, tapi mereka tidak mempunyai penghasilan. Bisa kita bayangkan berapa ton beras dan kebutuhan lainnya harus disubsidi setiap harinya.
Bekerja berarti memiliki produksi. Seberapa pun produksi yang dihasilkan tetap lebih baik dibandingkan jika tidak memiliki produksi sama sekali. Karena itu, apa pun alasan dan bagaimanapun kondisi Indonesia saat ini masalah pengangguran harus dapat diatasi dengan berbagai upaya. Sering berbagai pihak menyatakan persoalan pengangguran itu adalah persoalan muara. Berbicara mengenai pengangguran banyak aspek dan teori disiplin ilmu terkait. Yang jelas pengangguran hanya dapat ditanggulangi secara konsepsional, komprehensif, integral baik terhadap persoalan hulu maupun muara. Sebagai solusi pengangguran, berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh sebagai berikut.
Setiap penganggur diupayakan memiliki pekerjaan yang banyak bagi kemanusiaan artinya produktif dan remuneratif sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dengan partisipasi semua masyarakat Indonesia. Lebih tegas lagi jadikan penanggulangan pengangguran menjadi komitmen nasional.
Untuk itu diperlukan dua kebijakan, yaitu kebijakan makro dan mikro (khusus). Kebijakan makro (umum) yang berkaitan erat dengan pengangguran, antara lain kebijakan makro ekonomi seperti moneter berupa uang beredar, tingkat suku bunga, inflasi dan nilai tukar yang melibatkan Bank Indonesia (Bank Sentral), fiskal (Departemen Keuangan) dan lainnya. Dalam keputusan rapat-rapat kebinet, hal-hal itu harus jelas keputusannya dengan fokus pada penanggulangan pengangguran. Jadi setiap lembaga pemerintah yang terkait dengan pengangguran harus ada komitmen dalam keputusannya dan pelaksanaannya.


KELAS : 1EB13
NAMA : 1) NOVI BUDI K - 25211221
2) NURUL SARAH - 25211409
3) NURTY SARI WARDNEZA - 25211379
4) EVA BEATRICE SITANGGANG - 28211793
5) RESTY PUJI RIATI - 26211010