Senin, 29 April 2013

PENGARUH VARIABEL-VARIABLEL MAKRO DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Tugas Softskill ke-4 kali ini, kami mahasiswi Gunadarma ditugaskan untuk menulis sebuah tulisan   dengan judul “PENGARUH VARIABEL-VARIABLEL MAKRO DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA ” Sebelum kita membahas tentang pengaruh variable variable makro terhadap perekonomian Indonesia, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu ekonomi makro. Ekonomi makro adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mengkhususkan mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara keseluruhan. Hubungan yang dipelajari adalah hubungan secara kausal dan fungsional antara variabel – variabel yang agregatif.

Ekonomi makro juga mencakup hubungan variable-variabel perekonomian (konsumsi, investasi, tabungan, ekspor, impor dan permintaan yang berasal dari pemerintah atau pengeluaran pemerintah) pada tingkat agregat (penggabungan dari unit-unit kecil perekonomian).

Pengaruh variabel-variabel makro yang pertama yaitu pengaruh variable-variabel makro terhadap konsumsi, lebih tepatnya pola konsumsi masyarakat Indonesia. Setiap orang atau keluarga mempunyai skala kebutuhan yang dipengaruhi oleh pendapatan. Kondisi pendapatan seseorang akan mempengaruhi tingkat konsumsinya. Makin tinggi pendapatan, makin banyak jumlah barang yang dikonsumsi. Sebaliknya, makin sedikit pendapatan, makin berkurang jumlah barang yang dikonsumsi. Bila konsumsi ingin ditingkatkan sedangkan pendapatan tetap, terpaksa tabungan digunakan akibatnya tabungan berkurang.

Demikian pula kemampuan untuk investasi, bila tingkat bunga tinggi masyarakat terdorong untuk lebih banyak menabung dan mengurangi konsumsi. Sebaliknya, bila tingkat bunga rendah orang lebih cenderung menaikkan konsumsi.

Pengaruh variabel-variabel makro yang kedua adalah pengaruh variabel makro terhadap ekspor dan impor, ekspor-impor merupakan faktor penting dalam merangsang pertumbuhan ekonomi, melihat SDA yang kita miliki sangat melimpah. Untuk meningktakan ekspor-impor maka pemerintah dan masyarakat harus menaruh perhatian penuh pada potensi-potensi daerah untuk kemajuan ekspor dan barang-barang komoditi ekspor maupun impor. Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat ditunjang oleh sektor ekspor-impor yang signifikan.

Pengaruh variabel-variabel makro yang ketiga adalah pengaruh variabel makro terhadap pengeluaran pemerintah, Pemerintah mempunyai peranan penting dalam perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. Pengeluaran pemerintah terus berkembang sejalan dengan tahap perkembangan ekonomi suatu negara. Pada tahap awal perkembangan ekonomi diperlukan pengeluaran negara yang besar untuk investasi pemerintah. Saya juga pernah membaca, ada pendapat dari seorang ahli benama Wagner, beliau mengatakan berdasarkan pengamatan dari negara-negara maju, disimpulkan bahwa dalam perekonomian suatu negara, pengeluaran pemerintah akan meningkat sejalan dengan peningkatan perkapita negara tersebut.

Pengaruh variabel-variabel makro Yang keempat adalah pengaruh variabel makro terhadap investasi. Investasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional dan kesempatan kerja. Pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan menambah kapasitas produksi dan Investasi selalu diikuti oleh perkembangan teknologi.

            Dengan kata lain, investasi dalam negeri ataupun luar negeri dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Adanya investasi didalam dan diluar dapat meningkatkan pendapatan nasional dan kesempatan kerja dimana berkurangnya pengangguran.

Disini Industri – industri yang terkena dampak paling besar akibat inflasi adalah industri non bahan pokon seperti industri properti, industri hiburan, rekreasi dan barang mewah. Bila Inflasi terus meninggi kemudian perusahaan tersebut ditutup, maka akan hadir beribu – ribu masyarakat berstatus pengangguran baru tanpa penghasilan yang secara tidak langsung turut pula menyumbang angka kemiskinan yang lebih besar lagi.
Dengan kondisi harga yang terus melambung tanpa ada pendapatan maka mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dengan semestinya dikarenakan daya beli mereka turun. Masyarakat hanya akan mengusahakan agar kebutuhan pangan sebagai prioritas utama dalam belanja rumah tangga dapat terprnuhi.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikkan harga antara lain adalah bahan bakar rumah tangga, ikan segar, daging ayam ras, daging sapi, telur ayam ras, ikan diawetkan, tempe, beras, nasi dengan lauk dan banyak lagi termasuk minyak goreng. Sedangkan kebutuhan lainnya, termasuk pendidikan dan kesehatan, tidak masuk dalam prioritas.

Untuk mencegah tutupnya perusahaan, maka produsen bekerja sama dengan bank. Dengan harapan mendapatkan pinjaman dana yang akan digunakan untuk melancarkan dan mengembangkan produksinya. Namun bagaimana bank bisa memutar kembali uangnya jika masyarakatnya tidak mau menabung dikarenakan daya beli mereka rendah.
Dan akhirnya, untuk mengatasi hal tersebut, maka campur tangan pemerintah sangat di perlukan demi menstabilkan kondisi perekonomian dengan kebijakan – kebijakannya yang dapat di tempuh untuk mengurangi tingkat inflasi dan menaikkan daya beli masyarakat, dengan begitu masyarakat akan mulai kembali menabung di bank dan produsen tetap dapat memproduksi barang – barang (mungkin sampai ke luar negeri) dengan pinjaman yang didapat dari bank.

Pengaruh variabel-variabel makro yang kelima adalah pengaruh variabel makro terhadap ekspor dan impor. Ekspor adalah salah satu cara memperkenalkan produk Indonesia pada dunia. Kegiatan ini akan meningkatkan perekonomian Indonesia dimana produsen Indonesia dapat menjual barangnya ke luar negeri. Globalisasi mempermudah produsen dalam negeri dalam memperkenalkan produk dalam negeri. Kegiatan ini dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri dimana dapat meningkatkan neraca pembayaran Indonesia.

            Impor merupakan kegiatan yang membuat Indonesia menjadi negara konsumtif. Seperti yang telah kita ketahui bahwa kasus bawang beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa Indonesia sangat tergantung dengan bawang impor. Impor memang bisa meningkatkan perekonomian Indonesia. Impor barang dapat mendorong produsen dalam negeri bersaing dengan produk luar negeri. Dengan adanya kegiatan ini pun dapat meningkatkan devisa negara.

            Ekspor dan impor merupakan faktor penting dalam merangsang pertumbuhan ekonomi, melihat SDA yang kita miliki sangat melimpah. Investasi dalam berbagai bentuknya memberikan banyak pengaruh kepada perekonomian karena terciptanya investasi akan membawa pada kegiatan ekonomi tertentu. Untuk meningktakan ekspor dan impor maka pemerintah dan masyarakat harus menaruh perhatian penuh pada potensi-potensi daerah untuk kemajuan ekspor dan barang-barang komoditi ekspor maupun impor. Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat ditunjang oleh sektor ekspor-impor yang signifikan.

Kamis, 25 April 2013

JIKA AKU MENJADI MENTERI PEREKONOMIAN


JIKA AKU MENJADI MENTERI PEREKONOMIAN

Tugas Softskill ke-3 kali ini, kami mahasiswi Gunadarma ditugaskan untuk menulis sebuah karya  dengan judul “JIKA AKU MENJADI MENTERI PEREKONOMIAN” . Menteri perekonomian?? sebuah cita cita yang tinggi yang pastinya semua orang ingin menduduki posisi tersebut , namun apakah tugasnya ringan ? atau justru sangat berat ?
Seperti yang sudah kita rasakan sudah kita alami bahwa perekonomian kita sudah lumayan membaik , walaupun dibalik kata lumayan masih banyak tersimpan kata kata yang tidak enak didengar seperti hal nya korupsi , banyak sekali petinggi petinggi negara kita yang korupsi , apalagi kalo kita ulas masalah Bank Century yang melibatkan salah satu Petinggi di negara kita .
Banyak sekali masalah ekonomi yang kita hadapi saat ini , masalah satu belum selesei sudah muncul masalah lagi dan seterusnya . namun ada kah masalah yang sudah terselesaikan ?atau mungkin tidak akan selesei ?
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, disingkat Kemenko Perekonomian, sebelumnya bernama "Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat Ir. M. Hatta Radjasa berikut biografi beliau :
Ir. M. Hatta Radjasa (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 18 Desember 1953; umur 59 tahun) adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sejak 22 Oktober2009. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (2007-2009),Menteri Perhubungan (2004-2007), dan Menteri Negara Riset dan Teknologi(2001-2004).
Masa jabatannya sebagai Menteri Perhubungan ditandai dengan beberapa kecelakaan transportasi yang menonjol, di antaranya musibah Mandala Airlines Penerbangan 91,Kecelakaan KM Digoel, Musibah KM Senopati Nusantara, Adam Air Penerbangan 574, dan Garuda Indonesia Penerbangan 200.
Pria ramah yang pernah aktif di organisasi PII (Pelajar Islam Indonesia) sewaktu mudanya dulu, Pada 9 Januari 2010, secara aklamasi, Hatta Radjasa terpilih sebagai Ketua Umum DPP PAN periode 2010-2015 menggantikan Soetrisno Bachir.
Pada 11 Desember 2011 Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Rapat Kerja Nasional PAN 2011 di Jakarta secara resmi mendukung Ketua Umum PAN Hatta Radjasa sebagai bakal calon presiden dalam Pemilu 2014  .
Apabila saya menjadi Menteri Keuangan saya akan membenahi hal- hal yang belum terealisasikan ,atau mungkinn kurang terealisasikan , masih banyak masalah masalah ekonomi yang terdapat di Indonesia .
Menurut saya masalah perekonomian Indonesia dilihat dari berbagai sektor, antara lain:
1.     Sektor Usaha Mikro
2.    Kurang Dikelolanya Pariwisata
3.    Jalur Distribusi
4.    Korupsi
5.    Dan Pengangguran
6.    Dll yang menyangkut perekonomian
Dari berbagai sektor diatas memang terasa gampang bila diucapkan namun dalam pelaksaan sungguhlah susah kita ambil saja dari sektor yang terakhir masalah pengangguran , banyak sekali pengangguran yang tumbuh di Indonesia , namun lapangan pekerjaan yang tersedia semakin langka . apakah para pekerja kita dikirim ke negara lain merupakah solusi yang tepat ?
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006)  tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang) , belum lagi banyak TKI yang dianiaya di ARAB
Menurut saya  Pengiriman TKI perlu ditingkatkan lagi karena Pahlawan Devisa itu ternyata mayoritas tidak ada masalah. Kalau ada masalah, itu adalah "murni kriminal" dan serahkan saja kepada hukum yang berlaku di Arab.
Memang masih banyak yang haru dibenahi namun masyarakat sendiri harus menyadari dan ikut berpartisipasi dalam mengatasi masalah perekonomian yang ada ,pemerintah ataupun menteri memang yang sangat bertanggung jawab namun apa yang bisa menteri lakukan jika tidak ada lagi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut , doakan saja jika saya menjadi Menteri Perekonomian sebagai penererus Ir. M. Hatta Radjasa saya akan membenahi Perekonomian Indonesia Dengan Segenap Tumpah Darah Indonesia dan demi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia .

Sumber :









Senin, 22 April 2013

hello and welcome to jogja tour 2013

kali ini gue bakal cuma ngeshare picture selama gue dijogja liburan smester 3 bersama temen temen :D











HAPPY KARTINI'S DAY :D :* (spesial KARNAVAL)

hellooo ... lanjut lagi ya kali ini edisi karnaval nya hehehehhehe ...
ini selisih 1 hari setelah fashion show bahkan gak samapai sehari tapi hanya 8 jam . hahaha kejar setoran nih panitia . udah cari sana sani anak anak kumpulin yang mw ikutan karnaval udah gtu cuma dapet 20 anak wwkwkkwkwkkw . malah salah 1 katagori yang ada adalah peserta terbanyak itu gak mungkin banget kita dapet hehehe , tapi tetap semangat . udah gue tentuin semua nya dari kostum yaitu pakai seragam putih bawahnya jins , biasanya kartini identik dengan baju adat dan profesi tapi biarkan kali ini gue buat unik dari yang lain , selesei fashion show jam 10an , sampai ruma langsung melanjutkan persiapan untuk besok pagi masih banyak hiasan yang belom selesei , dan kreatif kreatif yang muncul baru jam 11 malam apalah kata jam berapapun tetap kita kerjakan ,
jam 11- sampai jam 2 kita semangat sekali untuk membuat smacam spanduk yang bertemakan kartinya . ini dia spanduk nya

keren kan kaka gue yang buat hahahahhhahaha . ke skip ya yg malem lanjut pagi . benerkan gue yakin jam 6 gue blm bangun gue disamper oleh anak anak kecil gue sepik aja lagi mandi hahahahahaha ,
oke sudah siap smua dari beberapa hiasan yang sudah kita siapkan mulai kita pakai di smua peserta .
ini dia kontingen RT 12

kalo dilihat lihat kaya orang mau demo . hahaha kita punya 1rahasia disetiap pos yang kita lewati kita harus nyanyi ibu kita kartini dengan suara besar wkwkwkkwkwkwkkwkwk , tapi nilai plus kaannn , alhasil kita juara 2 hehehehe 

HAPPY KARTINI'S DAY :D :* (spesial fashion show)

HELLO...
 gue mau cerita s;edikit nih tentang pengalaman gue kemarin ,tapatnya tanggal 21 april 2013 tepat banget sama hari kartini :D , nah setiap ada events kaya gini RW gue selalu ngadain acara , untuk kali ini acaranya ada , Fashion Show (semacam abang none ), sama karnaval .
untuk fashion show dengan sangat yakin gue memutuskan (panitia) untuk memilih adik gue sendiri sebagai "abang" diacara fashion show dan tetangga depan ruma gue sebagai (none) tapi adat nya bukan betawi karena gue yakin itu sudah dipakai oleh semua RT , dan akhirnya gue memutuskan untuk pakai adat bali , karena gue tau adek gue mempunyai wawasan yang lulus terlebih doi jago banget bahasa inggris gue dengan sangat optimis pasti menang .
ini dia abang none kita



gue sempet pesimis waktu sampai disana karena ternyata oh ternya kita pasangan yang paling simple yang lain ke salon semua tapi kita enggak . kita dapet nomer urut 10 , dan blablabla akhirnya sampai juga no 10 . majulah tapi kita unik lohhh beda dari yang lain . 
jdi yang lain maju dengan bergandengan tangan tapi buat RT gue enggak kita jalan  misah dan ketemu didepan sambil pegang tangan hahahahahahhaha , udah udah begitu samapilah sesi pertanyaan , gue gak inget pertanyaan nya yang gue inget adek gue jawab pake bahasa inggris dengan lancar sekali itu yang membuat gue bangga terharu abissss sama diaaa . akakakaka 
langsung liat aja ya hasil perlombaannya ini dia .
yeeee dan ini hasilnya juara 1 lohh ... !!!!! gak sia sia perjalanan kita , perjuangan mendadak salama 2 hari . hftt terbayar sudah , ada kata kata yang sulit diterima sewaktu diumumkan juara , secara tidak langsung intinya mereka RT lain meremehkan RT 012 , tapi skrrg kita bangkit men ... 



Rabu, 06 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia


Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai. 
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya. 
Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi. 
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum. 
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
Ada berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum diIndonesiayaitu : 
1.            Didalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya. 
2.            Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Dengan ini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. 
3.            Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang pa¬ling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
4.            Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Tapi hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya. 
5.            Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku haki seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan, juga yang melanggar kode etik. Hal ini dikarenakan tahun ini saja ada 968 putusan yang dilaporkan pada Komisi Yudisial dan sekitar 69 persen dilaporkan masyarakt karena diduga tidak memberikan rasa keadilan. 
6.            Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat. 
7.            Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus korupsi. 
8.            Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum diIndonesiasehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku. 
9.            Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum. Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan. 
10.         Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya. 
11.         Harus ada reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum. Bukan hanya reformasi didalam tubuh Polri dan KejaksaanRItapi juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban ( LPSK ). Hal ini dikarenakan carut – marutnya hukum yang ada di Indonesiajuga disebabkan karena adanya oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab didalam tubuh lembaga penegak hukum. Kejaksaan sudah mencanangkan adanya pembaruan didalam tubuh Kejaksaan yakni terkait tentang perekrutan jaksa, kode perilaku, standar minimum profesi, dan pengawasan sanksi disiplin. Selain itu saat Kejaksaan juga merencanakan pemangkasan tiga ribu jabatan jaksa, pengektifan peran pengawasan dan pembinaan, bidang intelejen ditugasi mencegah perbuatan tercela jaksa, pemberian reward and punishment. Kepolisian juga telah merencakan meminta setiap jajaran merancang target dalam waktu tertentu, mengadakan kontrak kerja dan pakta integritas, mengevaluasi secara rutin kinerja jajaran, transparansi sistem rekrutmen anggota polisi dan proses pelayanan administarasi. 
12.         Adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan – terobosan dalam penegakan hukum diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum diIndonesia. 
13.         Perlunya Kapolri dan Jaksa Agung yang berwibawa, yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Sumber :
·                     http://justiceinmanyrooms.wordpress.com/2012/02/10/mengatasi-masalah-penegakan-hukum-di-indonesia/
·                     http://anggara.org/2007/01/23/carut-marut-dunia-hukum-di-indonesia/

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia


Pengertian dari hukum ekonomi saja sebenarnya masih dipertanyakan dan rancu.
Hal ini diperdebatkan oleh para pakar hukum ekonomi dan ilmu ekonomi.
Dalam hal ini kajian hukum ekonomi yang relatif baru berusaha menjawab kerancuan tersebut sehingga dapat mencapai suatu ekosistem yang benar dalam kajian yang benar pula.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ), yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia ) manusia Indonesia.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahlinya atau pakarnya :
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.



4. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
5. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang ya  satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
6.  Rochmat Soemitro
Hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang saling berhadapan.

7. Sunaryanti hartono
Hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah0kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Atas dasar pengertian hukum ekonomi menurut  Rochmat Soemitro dan Sunaryanti Hartono , hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 .
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. asas kaidah dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Fungsi hukum sendiri mempunyai fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sedangkan Fungsi Hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial.
Fungsi Hukum yang kedua adalah sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukum dari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852).
Contoh Permasalahan Hukum Ekonomi dalam bentuk Syariah :
Tiga masalah Fundamental Praktik Hukum ekonomi Syariah
Permasalahan praktik ekonomi syariah di Indonesia, khususnya berkenaan dengan sisi hukumnya, dibedah dalam Dialog Stakeholder Ekonomi Syariah, di Ruang Pertemuan Ditjen Badilag, lantai enam Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jumat (28/1/2011).
Dalam dialog yang diprakrarsai Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) itu, tiga masalah fundemantal dalam praktik ekonomi syariah mulai terpetakan.

Selaku pemandu dialog, Hakim Agung Prof Abdul Ghani Abdullah menyatakan, masalah pertama ialah formulasi akad. Di lapangan, bank dan lembaga keuangan syariah belum memiliki format akad yang baku.

Dalam praktiknya, banyak bank syariah yang tidak konsisten menerapkan perikatan syariah. “Yang paling sering terjadi, awalnya akad murabahah, lalu berubah menjadi akad biasa, baik jual beli maupun hutang,” kata Prof Ghani.

Menurut Prof Ghani, biasanya pihak bank tidak mau peduli pada persoalan mendasar ini. Di sisi lain, masyarakat selaku nasabah juga tidak tahu-menahu atau tidak mau ambil pusing. Padahal, dari sisi hukum, hal ini memiliki konsekwensi yang serius.
“Jadi, realitas yuridis, akad muamalah tapi realitas empiris, bukan muamalah,” Prof Ghani menerangkan.
Permasalahan kedua ialah masih belum ada kejelasan mengenai pembuatan akad syariah: apakah harus notariil ataukah hanya seperti perjanjian dalam asuransi antara penanggung dan tertanggung.
“Perlu ada standarisasi formula akad, sehingga secara notariil dapat terumuskan dengan baik,” tandas Prof Ghani. Selain itu, notaris yang dilibatkan dalam penandatanganan akad itu haruslah notaris yang memahami akad-akad syariah.
Masalah ketiga ialah mengenai penyelesaian sengketa. Saat ini terdapat banyak pilihan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Secara garis besar, pilihan itu terpilah menjadi dua, yaitu jalur non-litigasi dan jalur litigasi.
Jalur non-litigasi tidak hanya Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas), tapi juga dapat melalui alternatif lain di luar pengadilan. Sedangkan jalur litigasi dapat ditempuh melalui peradilan agama dan peradilan umum.
Dalam klausul penyelesaian sengketa, kenyataannya pihak bank lebih cenderung menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa maka tidak diselesaikan di pengadilan agama.
“Yang harus dimengerti, pengadilan agama tidak cari-cari perkara ekonomi syariah, tapi diberi kewenangan oleh Undang-Undang,” kata Prof Ghani. Undang-Undang tersebut ialah UU 3/2006 dan UU 50/2009.

sumber : http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hukum-ekonomi.html
http://lovelycimutz.wordpress.com/2011/04/17/definisi-tujuan-dan-aspek-lain-dari-hukum-ekonomi/
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://ps2h.fsh-uinjkt.net/index.php?option=com_content&view=article&id=51:tiga-masalah-fundamental-praktik-hukum-ekonomi-syariah&catid=1:latest-news&Itemid=50