Senin, 21 Januari 2013

Bicara mengenai Koperasi Syariah???

seiring dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah, terutama perbankan syariah di Tanah Air, koperasi yang dikelola secara syariah juga mulai bermunculan di berbagai daerah. Di antara lembaga-lembaga keuangan syariah yang mengalami perkembangan cukup pesat adalah perbankan syariah, yang tumbuh sekitar 40 persen per tahun dengan total aset yang sudah mencapai sekitar Rp 140 triliun atau sekitar empat persen dari total aset perbankan nasional.

Perkembangan perbankan syariah yang pesat tersebut tentunya juga akan berdampak pada perkembangan lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti koperasi syariah. Apalagi, perbankan syariah kini didukung dengan gairah keagamaan di Indonesia yang mengalami tren kenaikan sehingga berdampak pada melonjaknya demand terhadap produk dan layanan yang bernuansa syariah.

Apalagi saat ini, sistem kapitalisme yang menjadi kebanggaan sistem ekonomi global tengah terseok-seok lantaran virus krisis-keuangan dan ekonomi yang secara terus-menerus menggerogotinya. Akibatnya, kapitalisme dan liberalisme sebagai mainstream sistem ekonomi global mulai hilang kredibilitasnya. Sementara, perekonomian yang dibangun di atas fondasi kebersamaan dan kerakyatan, seperti koperasi dan UMKM, justru tampil gagah dan kuat dalam menghadapi krisis ekonomi global.

Secara teologis, keberadaan koperasi syariah didasarkan pada surah al-Maidah Ayat 2, yang menganjurkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan melarang sebaliknya. Koperasi syariah mengandung dua unsur di dalamnya, yakni ta aurun (tolong-menolong) dan syirkah (kerja sama). Dengan demikian, koperasi syariah biasa disebut syirkatu at-tauniyyah, yaitu suatu bentuk kerja sama tolong-menolong antarsesama anggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

Dari segi legalitas, koperasi syariah belum tercantum dalam UU No 25/1992 tentang Perkoperasian. Untuk sementara, keberadaan koperasi syariah saat ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Kemudian, selanjutnya diterbitkan instrumen pedoman standar operasional manajemen KJKS/UJKS Koperasi, pedoman penilaian kesehatan KJKS/UJKS koperasi, dan pedoman pengawasan KJKS/ UJKS koperasi.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau biasa disebut KJKS adalah koperasi yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola syariah. Sementara, Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi adalah unit usaha dalam koperasi yang kegiatannya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola syariah. UJKS koperasi biasa juga dianggap sebagai koperasi , konvensional yang menawarkan produk dan layanan dengan pola syariah.

Seiring dengan bermunculannya koperasi syariah, tentunya diharapkan ada payung hukum yang menaunginya berupa UU koperasi syariah tersendiri, seperti pada UU Perbankan Syariah. Kalaupun belum bisa dengan UU tersendiri, setidaknya dilakukan revisi terhadap UU Perkoperasian yang ada dengan mengakomodasi keberadaan koperasi syariah. Kehadiran UU ini secara otomatis akan mempercepat pertumbuhan koperasi syariah sebagaimana yang telah terjadi pada perbankan syariah.

Beberapa koperasi syariah yang tergabung dalam KJKS/UJKS yang ada saat ini adalah hasil konversi dari Baitul Mal dan wa Tamwil (BMT) yang juga saat ini belum memiliki payung hukum. Adapun jumlah KJKS/UJKS koperasi per April 2012 adalah sekitar 4.117 unit dengan jumlah anggota sekitar 762 ribu anggota dan total asetnya mencapai Rp 5 triliun-Rp 8 triliun. Jumlah ini akan semakin bertambah pada masa mendatang seiring dengan perkembangan industri keuangan yang berbasis syariah akhir-akhir ini.

Strategi yang bisa dilakukan untuk mempercepat perkembangan koperasi syariah ataupun lembaga mikro syariah lainnya adalah melalui program linkage program dengan lembaga perbankan syariah.Bank-bank syariah bisa menyalurkan pembiayaan mikronya lewat KJKS ataupun BMT yang jaringannya tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini akan menghindarkan terjadinya perebutan pasar antara perbankan dan lembaga keuangan mikro syariah yang selama ini sudah menggarap sektor mikro dan menengah.

Program sinergi lembaga keuangan syariah ini akan mengoneksikan jaringan bank dan lembaga keuangan mikro sehingga akan mendorong terjadinya transfer manajemen dan teknologi di antara lembaga keuangan syariah. Misalnya, jaringan BMT yang ada saat ini hampir mencapai 5 000-an unit dengan jumlah cabang 22 ribu. Jika saja setiap desa yang kini berjumlah 78.124 memiliki BMT, ini akan mempermudah perbankan melalu BMT mengakses desa-desa yang ada.

Koperasi syariah dan lembaga mikro keuangan syariah lainnya dapat pula menggunakan jaringan masjid yang berjumlah 800 ribu. Ini akan menjadi jaringan yang besar dalam mengakses permodalan dan pembiayaan.

Pemberdayaan umat melalui maksimalisasi peran koperasi dan lembaga keuangan syariah berdampak pada peningkatan jumlah wirausaha-wirausaha baru yang berasal dari pelosok desa di negeri ini. Jumlah pengusaha dari total penduduk Indonesia sudah di kisaran 1,5 persen, tumbuh pesat yang sebelumnya hanya sekitar 0,24 persen. Ini tidak terlepas dari kontribusi sektor koperasi dan UMKM. Sudah saatnya perekonomian negeri ini dibangun berdasarkan semangat kerakyatan, seperti koperasi yang memiliki imunitas kuat terhadap guncangan krisis keuangan dan ekonomi.

referensi :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=948:denyut-koperasi-syariah&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98

Peluang Penyalahgunaan Koperasi

Faktor yang mempengaruhi kinerja dan perkembangan koperasi bisa dari internal maupun ekternal koperasi yang dapat bersifat positif ataupun negatif. Dari sisi internal perusahaan, dorongan positif bisa dalam bentuk peran aktif setiap anggotanya daam setiap kegiatan operasi ataupun kinerja pengurus koperasi yang memiliki jiwa kewirausahaan/enterpreneurship yang tinggi, sehingga mampu mengembangkan dan memajukan koperasi yang dijalankannya. Namun demikian hal yang negatif pun seringkali muncul dari sisi internal koperasi seperti halnya keuntungan yang seharusnya ditujukan untuk kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu. Pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran (conflict of interest). Konflik yang berlatar belakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.

Sampai dengan saat ini koperasi masih diberikan perhatian khusus dan diberikan kemudahan dalam berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga seyogyanya para pengurus koperasi seharusnya tidak terlena.
Pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability.

Para pengurus koperasi harus dapat meningkatkan profesionalitas dalam mengemban amanah yang diterima, yakni mengelola koperasi secara terbuka, tidak menutupi pengelolaan koperasi dari anggotanya , mengelola secara sehat, bebas dari penyimpangan, mandiri, berani menolak intervensi bila tidak berhubungan dengan koperasi itu sendiri dan lainnya. Ha-hal di atas mengakibatkan dalam tubuh koperasi akan sangat rentan dengan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.

Penyalahgunaan Koperasi dari prespektif UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Seorang pidana korupsi dapat dijerat dengan UU Republik Indonesia No.31/1999Bab II pasal 3, yang berbunyi :

”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Ini berarti seorang pengurus koperasi pun dapat ditindak, dihukum, dikenakan UU Pemberantasan Tindak Korupsi tersebut, karena koperasi merupakan salah satu korporasi yang berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat dan mengolahnya agar dapat memberikan keuntungan bagi setiap anggotanya.

Contoh Penyalahgunaan Koperasi di Indonesia

Korupsi Koperasi Rp. 4,8 Miliar

http://www.rakyatbanten.com/4-terdakwa-korupsi-koperasi-rp48-miliar-dihukum-3-tahun-penjara

Kasus korupsi yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Warga Desa Harapan Maju – Serang Banten dengan telah mengajukan permohonan bantuan perkuatan permodalan sebesar Rp6,9 miliar, untuk budidaya rumput laut, yang ditujukan kepada Dinas Perindagkop Kabupaten Serang, untuk diteruskan ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil.

Berkat rekomendasi Kepala Dinas Koperasi Menengah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dana tersebut berhasil cair, sebesar Rp4,8 miliar. Namun dana tersebut tidak dipergunakan untuk pengembangan budi daya rumput laut seperti yang diajukan dalam permohonan awal melainkan dipergunakan untuk usaha lain. Bahkan uang bantuan tersebut, dibawa kabur oleh ketua koperasi Harapan Maju sendiri, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar.

Wawancara Mengenai Koperasi


Koperasi memang sering kita jumpai diberbagai tempat tak kecuali didalam sebuah rumah sakit , tujuannya sendiri tak lain tak bukan untuk mensejahterakan anggotanya , ibu berparas cantik , langsing ini bernama Ibu Sri Budi , beliau merupakan Ketua Koperasi Karyawan Tumbuh Kembang , berikut Cuplikan wawancara dengan ketua koperasi RSIATumbuh Kembang :
Saya                 : Apa menurut ibu tentang koperasi ?
Narasumber     :Koperasi menurut pandangan ibu saya(ketua koperasi tumbuh kembang) :  koperasi   adalah bergabungnya satu atau lebih yang berkerjasama dan membentuk seuatu badan usaha yang berlandasan pada asas kekeluargaan dan kegotongroyongan sesuai dengan undang undang dasar 1945 tentang perekonomian Indonesia pasal 33 ayat 1
Saya                 : Berapa modal awal
Narasumber     :Modal awal sekitar 20.000.000
Saya                 :Apa Tujuann didirikan koperasi dirumah sakit ini ?
Narasumber     :Untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
Saya                 :Sudah berapa anggota
Narasumber     :135 orang yang terdiri dari dokter karyawan
Saya                 :Ketentuan simpan pinjam yang berlaku sebesar berapa
Narasumber     :Pinjaman diberikan sebesar antar 500.000- 3.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 3-6   
 bulan
Saya                 : Apa ada kesulitan dalam menjalankan Koperasi ini ?
Narasumber     : Sampai sekarang belum ada kendala Alhamdulillah
Saya                 : Apa kesan dan Pesan untuk koperasi selanjutnya ?
Narasumber     :koperasi akan lebih berkembang dan menjadi baik , bisa mengembangkan usaha , karena  prinsipnya dari karyawan oleh karyawan dan untuk karyawan .

Cukup sekian wawancara , terimakasi………………….. J JJJJ